IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Pasutri Bandar Sabu Asal Kota Tanjung Balai Diciduk Polres Asahan

ASAHAN, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan pasangan suami istri (pasutri) warga Jalan Rel Kereta Api Lingkungan V Kelurahan Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Pasangan suami istri berinisial ASH alias Pian (45) dan E alias Amoy (36) itu diamankan atas dugaan sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 buah timbangan elektrik, 892.87 gram bruto dari 9 plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik teh cina merk Guanyin Wang warna hijau, 4 buah piring kaca, 1 buah mangkong kaca, 1 buah mejikom merk jempol, 2 buah hp android.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan pasangan suami istri tersebut diamankan pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 pukul 17.00 Wib. “Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan di daerah Bendang Kec.Air Joman Kab.Asahan, ada seorang laki laki berinisial ASH alias Pian (45) dengan ciri ciri mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja warna hijau dan berbadan tinggi sebagai bandar  narkotika jenis sabu,” kata Kapolres, Rabu (02/3/2022).

Mendapat informasi tersebut, Kanit I Satres Narkoba Iptu Mulyoto SH MH memerintahkan personel  melakukan under cover buy dengan cara menelepon nomor yang telah diperoleh, dan memesan narkotika jenis sabu kepada seorang pria yang dimaksud.

“Setelah dilakukan komunikasi, pelaku ASH alias Pian (45) merespon dengan menentukan tempat bertemu di Jalan Lingkar Sei Raja Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Kemudian saat di lokasi yang disepakati, personel melihat pelaku ASH alias Pian datang dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja. Pada saat itu juga pelaku memberikan 1 buah amplop kepada personel yang melakukan under cover buy,” ucap Kapolres.

Tidak membuang waktu lama, pelaku ASH alias Pian langsung diamankan bersama barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu. “Setelah diamankan, petugas  melakukan pengembangan dengan mendatangi ke diaman rumah pelaku, dari hasil penggeledahan rumah pelaku didapati sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.

Selain pelaku ASH alias Pian yang diamankan, Kapolres menyebutkan petugas turut mengamankan istri pelaku E alias Amoy (36) yang diduga ikut terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. “Hasil interogasi, pelaku mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang laki laki dengan panggilan Wawan warga Tanjung Balai, yang dimana pelaku memesan dengan cara menelpon dan kemudian bertemu pelaku Wawan (DPO). Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal  114 (2) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres. (Dad)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER