IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pasar di Medan Akan Dijadikan Pusat Jajanan Malam

Pemko Medan saat menggelar pertemuan dengan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar membahas rencana pembentukan pusat jajanan malam, di ruang rapat II Kantor Wali Kota Medan, Jumat (4/8/2023). (Foto: Ayu)

MEDAN, TOPKOTA.co – Pemko Medan menggelar pertemuan dengan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar membahas rencana pembentukan pusat jajanan malam di pasar Sukaramai dan pasar Halat Kecamatan Medan Area, Jumat (4/8/2023), bertempat di ruang rapat II Kantor Wali Kota Medan.

Pertemuan ini dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Kabag Perekonomian Regen. Hadir Dirops Ismail Pardede, Dirkeu/Adm Fernando Napitupulu dan Dirbang/SDM Imam Abdul Hadi serta Ketua Asindo Kota Medan Masrizal Mandai.

Pada pertemuan awal ini Kabag Perekonomian Regen meminta PUD Pasar agar membuat proposal kerjasama yang ditujukan kepada Dewan Pengawas.

Dijelaskan Regen, pada prinsipnya Pemko Medan menyambut baik dibentuknya Pusat Jajanan Malam di Pasar Sukaramai dan pasar Halat. Namun begitu, karena ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga, PUD Pasar harus memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Selain itu, pusat jajanan malam ini harus dapat menguntungkan semua pihak termasuk pedagang.

“Kita mendukung pembentukan pusat jajanan malam di kedua pasar ini. Sebab ini memanfaatkan aset kita untuk menghidupkan perekonomian. Selain itu, diharapkan adanya pasar jajanan ini dapat mewujudkan program prioritas bapak Wali Kota Medan khususnya dibidang Pengembangan UMKM. Namun PUD Pasar harus dapat mengikuti aturan dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga,” jelas Regen.

Pemko Medan saat menggelar pertemuan dengan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar membahas rencana pembentukan pusat jajanan malam, di ruang rapat II Kantor Wali Kota Medan, Jumat (4/8/2023). (Foto: Ayu)

Menurut Regen, berdasarkan pemaparan PUD Pasar, pusat jajanan malam ini nantinya akan dikelola oleh pihak ketiga melalui kerjasama dalam bentuk MoU. Atas dasar itu, Regen meminta PUD Pasar agar dapat mengawasi dan memastikan pedagang tidak dikutip iuran di luar batas kemampuan pedagang.

“Langkah awal PUD Pasar harus membuat proposal kerjasama yang disampaikan kepada Dewan Pengawas. Kemudian nanti jika pusat jajanan malam sudah dibentuk PD pasar harus dapat memastikan kebersihan dan kenyamanan di pasar. Selain itu, awasi dan pastikan juga pedagang tidak dikutip iuran oleh pihak ketiga diluar kemampuan mereka,” sebut Regen.

Sementara itu, Dirbang/SDM Imam Abdul Hadi menjelaskan bahwa dibentuknya pusat jajanan malam di pasar Sukaramai dan pasar Halat untuk meningkatkan pendapatan PUD Pasar, sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya pelaku UMKM. Menurutnya kedua pasar tersebut lokasinya strategis untuk para pedagang dan menarik masyarakat untuk datang.

“Pusat jajanan malam ini untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan mendukung Pemko Medan dalam meningkatkan perekonomian di malam hari. Selain itu, ini juga merupakan upaya untuk menertibkan pedagang jajanan yang ada diluar pasar, sehingga tercipta suasana pasar yang tertib dan rapi,” jelasnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER