BATUBARA, TOPKOTA.co – Tak terima diperlakukan semena – mena memberhentikan perangkat desanya secara sepihak, 16 perangkat desa (parades) Desa Sei Simujur Kec. Laut Tador Kab. Batubara melaporkan oknum Kades Sei Semujur ke DPRD Batubara, Kamis (16/4),
Sementara upaya Kadis PMD Batubara dan Camat Laut Tador sebelumnya tak berbuah hasil, akhirnya 16 parades melalui Persatuan Perangkat Desa Indonseia (PPDI) Kab. Batubara melaporkan persoalan tersebut.
Laporan keberatan 16 parades tersebut tertuang dalam surat pengantar Nomor : 141/004/Pengkab. PPDI/IV/2020 tanggal 15 April 2020 ditandatangani Ketua PPDI Batubara Suardi dan Sekretaris Ariyanto S,Fil, ditujukan kepada Bupati Batubara, DPRD Batubara dan penasehat PPDI Batubara dengan ditembusan DPMD Batubara, Camat Laut Tador, Kades Sei Simujur dan BPD Sei Simujur.
16 parades dan staf keberatan karena pemberhentian yang hanya bermodal satu lembar petikan surat keputusan (SK) Kepala Desa Sei Simujur Nomor : 141/14/SK/-SS/III/2020 telah melanggar mekanisme pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017.
Selain itu parades juga menilai Kades Sei Simujur tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Bupati Batubara Nomor : 141/0254 tentang pengangkatan dan pemeberhentian perangkat desa serat SE Bupati Nomor : 443/2132 tentang penanganan wabah Covid 19.
Ketua PPDI Batubara melalui Sekretaris Ariyanto S,Fil kepada wartawan, Kamis (16/4) membenarkan laporan tersebut. Menurut Ariyanto, selain alasan-alasan tersebut diatas, pihaknya juga menilai Kades Sei Simujur tidak cakap administrasi dalam membuat surat keputusan pemberhentian parades.
“Kades Sei Simujur juga telah menunjukkan sikap arogansi sebagai pimpinan di desa. Sikap seperti itu harus ditundukkan,” tegas Ariyanto seraya mengatakan surat keberatan parades yang ditujukan kepada Bupati Batubara diterima staf bernama Rini, kepada DPRD diterima Irfan dan kepada DPMP diterima Kabid PMD Winny. (Solong)