GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Kasus penipuan yang diduga dilakukan AZ seorang oknum Guru di SMP Negeri 1 Sitolu Ori di kabupaten Nias Utara telah sampai ke ranah Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dan akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku, Selasa (06/10).
Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli Armada Sembiring SH saat dihubungi wartawan membenarkan hal tersebut. “Sudah masuk berkas kasus AZ dan sedang dalam proses penghunjukan Majelis Hakim dan PP,” kata Armada lewat pesan singkat via WhatsApp sekitar pukul 11:51 Wib
Menanggapi hal ini, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara Edward Lahagu berharap, proses perkara ini dapat selesai dan mempunyai kepastian hukum. “Saya berharap proses perkara ini dapat selesai dengan cepat sehinga mempunyai kepastian hukum atas kejadian sesunguhnya,” ucap Edward Lahagu saat ditemui wartawan di kantor LSM PERKARA tepatnya di Jalan Dolokmartibang Kota Gunungsitoli. (AF )