IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Panin Dai-ichi Life Tak Bayar Klaim Asuransi Nasabah, Wartawan Dilarang Meliput

JAKARTA, TOPKOTA.co – Kantor Pusat Asuransi Panin Dai-ichi Life didatangi kuasa hukum nasabah Panin Dai-ichi Life bernama Chanra Simamora. Kedatangan kuasa hukum Chanra Simamora di Gedung Panin Dai-ichi Life Center, Jakarta, Senin (12/1/2026) tersebut, terkait ketidakjelasan pembayaran klaim asuransi.

Dimana, klaim asuransi yang telah diajukan Chanra Simamora sejak Juni 2025 lalu itu, hingga kini belum dibayar pihak Asuransi Panin Dai-ichi Life.

Langkah tersebut ditempuh menyusul belum adanya penyelesaian pembayaran klaim asuransi. Sementara, kondisi kesehatan Chanra Simamora selaku pemegang polis, masih lemah pasca menjalani operasi kanker payudara dan rangkaian terapi lanjutan.

Kedatangan pihak Chanra Simamora untuk menyerahkan somasi ketiga ke Kantor Pusat Asuransi Panin Dai-ichi Life, menjadi perhatian awak media.

Setibanya di Gedung Panin Dai-ichi Life Center lantai 6 di Jalan Letjen S. Parman No. Kav. 91, Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, kuasa hukum klien berupaya menyerahkan somasi ketiga secara langsung.

Namun, proses tersebut diwarnai ketegangan lantaran awak media dilarang melakukan peliputan di area ruang tunggu nasabah yang bersifat terbuka untuk umum.

Perdebatan sempat terjadi ketika wartawan meminta penjelasan dasar larangan peliputan tersebut. Pihak pengamanan tidak memberikan keterangan rinci mengenai aturan yang dimaksud.

BACA JUGA:  Dari Limbah Menjadi Harapan, PT Vale Dorong Ekonomi Sirkular untuk Masa Depan Berkelanjutan

“Tidak boleh, bapak,” ujar salah seorang petugas keamanan Asuransi Panin Dai-ichi Life, bernama Arya Apriyanto, kepada wartawan.

Ketika diminta penjelasan lebih lanjut terkait dasar hukum dan regulasi melarang kegiatan jurnalistik di ruang publik, pihak keamanan tetap tidak memberikan jawaban detail.

Situasi tersebut memicu reaksi keras dari Budi Utomo, SH, selaku kuasa hukum Chanra Simamora. Budi menilai, tindakan tersebut menghambat kerja pers dan terkesan tidak transparan.

“Wartawan dilindungi undang-undang pers, jangan kalian larang-larang. Saya ingin ini dipublikasikan,” kata Budi Utomo, dengan nada tegas.

Ketegangan semakin meningkat ketika pihak keamanan menyampaikan bahwa hanya kuasa hukum yang diperbolehkan masuk ke area layanan, sementara awak media diminta menunggu.

Namun kuasa hukum menegaskan bahwa pertemuan seharusnya dilakukan di ruang tunggu nasabah yang merupakan ruang publik. “Saya mau di ruang publik,” ucapnya dengan nada tinggi.

Kemarahan kuasa hukum disebut dipicu oleh lamanya klaim asuransi kliennya yang belum dibayarkan. Padahal, klaim telah diajukan sejak Juni tahun 2025 lalu.

BACA JUGA:  Audiensi dengan Kementerian PKP RI, Bupati Batubara Ajukan Bantuan RTLH

Selain itu, kondisi kesehatan kliennya yang telah menjalani delapan kali kemoterapi, operasi kanker payudara, serta rencana radioterapi lanjutan, turut memperberat situasi.

Setelah menunggu sekitar 30 menit di ruang tunggu nasabah tanpa kehadiran pimpinan perusahaan, kuasa hukum akhirnya diarahkan ke area layanan nasabah.

Namun hingga waktu berlalu, pihak yang ditemui dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait klaim tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya resmi menjadi peserta asuransi sejak 10 Oktober 2023. “Klien masuk asuransi pada 10 Oktober 2023,” kata Budi Utomo.

Pihak asuransi menyatakan bahwa somasi yang disampaikan seharusnya ditindaklanjuti. “Harusnya, Pak. Tidak mungkin tidak ditindaklanjuti,” ujar perwakilan Panin Dai-ichi Life, bernama Sondang.

Saat ditanya mengenai dugaan adanya rekam medis sebelum kepesertaan asuransi, pihak asuransi menyatakan tidak menemukan data tersebut. “Rekam medis tidak ada,” kata Sondang.

Usai menyerahkan somasi ketiga, kuasa hukum menjelaskan bahwa kedatangannya ke kantor pusat Panin Dai-ichi Life dilakukan karena kekecewaan atas komunikasi yang berlarut-larut tanpa kepastian.

Ia menyebutkan, komunikasi melalui email telah dilakukan berulang kali, termasuk pemanggilan resmi terhadap pihak terkait, namun tidak pernah direspons secara langsung.

BACA JUGA:  DPP Asperumnas Ajak SMSI Pusat Kerja Sama Bangun Rumah Layak Huni dan Murah Untuk Insan Pers

Ia juga membantah tudingan yang menyebut kliennya memiliki riwayat penyakit sebelum menjadi peserta asuransi atau terlibat praktik tidak wajar.

Menurutnya, dua keterangan resmi rumah sakit telah membuktikan kondisi medis kliennya, bahkan pihaknya sempat meminta agar dokter dari perusahaan asuransi melakukan pemeriksaan langsung, namun tidak pernah ditindaklanjuti.

Kuasa hukum menegaskan bahwa dalam polis terdapat ketentuan pengecualian klaim selama 12 bulan pertama. Namun klaim kliennya justru diajukan pada bulan ke-20 kepesertaan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kliennya divonis menderita kanker payudara stadium empat.

Terkait somasi ketiga tersebut, pihaknya memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada perusahaan asuransi untuk memberikan respons resmi.

Diharapkan, persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik, mengingat kerugian waktu dan materiil yang telah dialami kliennya, sementara kebutuhan biaya pengobatan masih terus berjalan seiring terapi lanjutan yang harus dijalani.

Apabila tidak ada kejelasan dalam batas waktu yang diberikan, kuasa hukum menegaskan bakal menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER