IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Jalan Ahmad Yani Rantauprapat Disinyalir Tidak Miliki Rekom Andalalin

Sejumlah truk terlihat parkir di Pangkalan Gas LPG 3 Kg Jalan Ahmad Yani Rantauprapat, Senin (27/2/2023). (Foto: Dody)

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg milik PT Duta Rantau Selatan yang berada di Jalan Ahmad Yani, Rantauprapat disinyalir melanggar peraturan, karena tidak memiliki Rekom Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Labuhanbatu Said Ali Harahap ketika dihubungi Topkota.co melalui pesan Whatsapp menjelaskan, bahwa semenjak dirinya menjabat sebagai kepala dinas, tidak pernah ada mengeluarkan Rekomendasi Andalalin untuk Pangkalan Gas LPG 3 KG di Jalan A. Yani Rantauprapat.

“Setahu saya tidak ada saya memberikan Rekomendasi Andalalin itu untuk beroperasinya Pangkalan Gas LPG 3 kg PT di Rantau Selatan, juga gudang angkutan barang Kalimantan yang berada di jalan A Yani Rantauprapat tersebut,” ujarnya, Senin (27/2/2023).

Diketahui, Rekomendasi Andalalin ini berfungsi untuk merencanakan rekayasa lalu lintas dari dampak pembangunan properti. Tujuannya dilakukan tersebut, untuk memastikan mobilitas dan aktivitas yang berlangsung pada area sekitarnya, hingga dapat berjalan secara lancar.

“Tidak ada dek, hingga kini tidak pernah keluarkan untuk rekom andalalin,” jawab Said Ali tegas mengahiri.

Menaggapi hal ini, Akltifis Organisasi Solidaritas Perempuan Merdeka (SPM) Labuhanbatu Raya Nissa Dalimunte meminta agar gudang gas yang tidak memiliki Rekom Adalalin harus segera ditutup.

“Guna Andalalin itu sebagai syarat wajib yang harus dikantongi para pengusaha untuk menjamin keberlangsungan kegiatan usaha, dan sebagai bukti kepatuhan terhadap aturan hukum berlaku,” tuturnya

“Namun karena disinyalir tidak adanya Andalalin yang dipegang oleh Pangkalan Gas LPG 3 Kg PT Duta Rantau Selatan dan Gudang Angkutan Kalimantan tersebut, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk segera menutup aktivitas dan mencabut izin-izin lainnya, sesuai dengan Pasal 18 Ayat 2 Huruf f,” tambah Nissa Dalimunthe yang kerap disapa Nyaik ini.

Amatan wartawan di lokasi gudang Pangkalan Gas LPG 3 Kg dan Pengangkutan Kalimantan tersebut, terlihat sejumlah truk pengangkut barang seperti truk pengangkut tabung gas LPG dan mobil tronton jenis truk barang.

Sejumlah truk yang dicat warna orange dibagian depannya ini terlihat parkir di halaman gudang. Selain itu, terlihat juga sejumlah truk bermuatan barang yang keluar dari gudang mengarah ke jalan inti Kota Rantauprapat.

Sayangnya, hingga berita ini dikirim ke Redaksi Topkota.co, pemilik Pangkalan Gas LPG atau Humas PT Duta Rantau Selatan tidak dapat ditemui. Wartawan hanya bisa bertemu dengan mandor gudang yang merupakan pria keturunan Tionghoa ini.

Mandor yang enggan mengatakan identitasnya ini juga enggan dimintai keterangan terkait hal ini, dan beliau menyarankan agar menemui atasannya. “Tekan aja belnya bang, biar keluar bos dari dalam kantornya,” ujar mandor gudang tersebut saat mengarahkan wartawan untuk menjumpai atasannya.

Namun, setelah ditunggu beberapa saat, atasan mandor tersebut tidak kunjung keluar, dan wartawan memilih untuk meninggalkan lokasi. (Dy)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER