IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Panen Daun Teh Basah PTPN IV Bercampur Gulma, Pemeliharaan dan Tenaga Kerja Disinyalir Tidak Sesuai SOP

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Selain Tanaman sawit, PTPN IV juga budi daya tanaman teh yang arealnya berada di Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut.

Dari hasil liputan awak media berapa hari lalu di beberapa afdeling yang ada di Tobasari Bah Butong, hanya blok tanaman teh pinggir jalan utama yang terlihat bersih, namun di blok-blok dan lorong-lorong tanaman teh bagian dalam sangat memprihatinkan.

Hal ini dikarenakan berbagai jenis tumbuhan gulma tumbuh subur dan tampak sudah lama tumbuh di lorong dan blok tanaman teh. Selain itu, tumbuhnya gulma terkesan item kerja afdeling tidak berjalan, padahal anggaran perawatan/pemeliharaan sudah ditampung dalam RKAP setiap tahunnya, disinyali pemeliharaan tanaman tidak sesuai SOP (standard Oprasional Prosedural).

Menurut salah satu karyawan kebun teh dan beberapa nara sumber yang meminta identitasnya dirahasikan menggatakan, walaupun pemeliharaan dan pemanen dikerjakan oleh pihak vendor, namun kenyataan selama ini para pekerja pemeliharaan dan pemanen masih dari pihak kebun yang menyediakan.

“Mereka para Buruh Harian Lepas (BHL) semua, bahkan hal ini berjalan sudah bertahun-tahun. Para pekerja BHL ini tidak diberikan jaminan keselamatan kerja, BPJS maupun Jamsostek dari perusahaan kebun dan si pemberi kerja (vendor), padahal mereka sudah bekerja cukup lama sampai bertahun tahun,” ujarnya menceritakan penyebab turunnya kualitas kebun teh di Tobasari Bah Butong.

Sementara seorang perempuan paru bayah yang bekerja untuk memanen kebun teh mengakui dirinya sedang mensorter gulma yang terikut saat panen Daun Teh Basah (DTB) dengan menggunakan mesin. “Kami ini semua BHL, uda lama pak,” katanya.

Produksi teh kering dari Kebun teh PTPN IV yang diduga masih terikut gulma ini berdampak buruk pada kualitas teh dan berakibat segmen pasar akan kalah saing baik di pasar luar maupun dalam negeri.

Asisten Afd 1 Kebun Teh Tobasari yang dihubungi wartawan terkait hal ini,tidak menjawab.

Sementara, terkait tidak terdaftarnya BHL di PTPN IV, Bangun Nauli Hutagalung dari Kacab Dinas Tenaga Kerja UPT Pengawasan Wilayah III Provinsi Sumut, saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Kartini Pematangsiantar mengingatkan tentang Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan sebagai penyedia tenaga kerja harus  mendaftarkan tenaga kerjanya ke dinas tenaga kerja, tempat dimana perusahaan itu menempatkan pekerjanya, dan itupun harus memenuhi syarat yang diatur dalam Undang -Undang Tenaga Kerja.

“Apabila belum memiliki pendaftaran tetap dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenaga kerjaan, maka instansi tersebut dapat memberi teguran sampai sanksi administrasi. Ada dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, dan di Pasal 86 menyebutkan mewajibkan bahwa pemberi kerja haruslah menyediakan fasilitas penunjang kesehatan dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja/buruh yang mereka pekerjakan,” katanya. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER