SERGAI, TOPKOTA.co – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Sergai terhadap dua Kepala SMPN di Kab. Serdang Bedagai (Sergai) RS dan SN yang juga Ketua dan Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Negeri (MKKSN) dengan barang bukti Rp23 juta lebih, telah menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan.
Salah satunya dari praktisi hukum Sumatera Utara (Sumut) Erwin SH MHum lewat layanan WhatsApp, Sabtu (15/7/2023) malam menuturkan, bahwa operasi tangkap tangan (OTT) merupakan penangkapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap seseorang atau sekelompok orang yang akan dan atau yang sedang atau pada saat setelah tindak pidana atau kejahatan tertentu terjadi.
Oleh karenanya lanjut Erwin, bila penangkapan yang dilakukan tidak ada berkaitan dengan sebuah tindak pidana, kemudian pada diri orang tersebut ditemukan sejumlah uang yang belum diketahui uang tersebut dari mana, maka terhadap hal ini tidak dapat dikatakan OTT.
“Dalam kasus tertangkapnya Ketua MKKSN baru-baru ini di Kab. Sergai oleh pihak Unit Tipikor Polres Sergai, menurut hemat saya belumlah dapat dikategorikan sebagai OTT, hal ini dikarenakan, pada saat orang tersebut ditangkap pertama tidak dalam rangka melakukan kejahatan atau dalam rangka akan melakukan kejahatan, kedua berdasarkan informasi yang disampaikan ke saya, orang tersebut dikatakan akan melakukan rapat,” papar Erwin.
Oleh karenanya lanjut Erwin, bila kemudian didalam dan atau dari diri orang tersebut ada ditemukan sejumlah uang, maka hal ini bukanlah dalam konteks OTT, kendati dalam proses selanjutnya ada dugaan tindak pidana, maka bila uang tersebut terkait, bukan sebagai bukti OTT, tapi bukti dari sebuah tindak pidana.
Hal ini juga ditanggapai tokoh masyarakat Sergai H Sayutinur yang juga Ketua Dewan Pendidikan Sergai, dirinya menyampaiakan pertama mendukung dan mengapresiasi komitmen Kepolisian dalam rangka penegakan hukum dalam hal ini pihak Polres Sergai.
Namun disisi lain sebut Sayuti, penegakkan hukum kiranya dibarengi dengan profesionalitas, sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak menimbulkan tanggapan beragam dan keresahan di masyarakat khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan.
Ketua Dewan Pendidikan Sergai juga berharap jangan sampai kekurang profesional oknum Polisi dalam menangani persoalan ini, justru mengganggu proses kegiatan belajar mengajar di lingkungan pendidikan.
Selain itu, Sayuti juga meminta kepada masyarakat Kab. Sergai kiranya jangan mudah terprovokasi dan menjustifikasi terkait permasalahan yang kebenarannya belum jelas, yakni terkait OTT yang informasinya belum memiliki bukti yang kuat, dan saat ini masih dalam penyelidikan, namun malah terkesan meluas berkembang menjadi polemik publik.
“Kami juga mengharapkan kepada seluruh pendidik di Kab. Sergai untuk tetap fokus bertugas seperti biasa dalam proses belajar dan mengajar,” pungkas Sayutinur.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra yang dikonfirmasi Minggu (16/7/2023) sore terkait 2 Kepala SMP Negeri di Sergai yang juga Ketua dan Sekretaris MKKS Sergai yang telah ditangkap pihaknya mengatakan, bahwa kasusnya saat inimasih didalami, dan akan menggelar perkara ini pada hari Senin.
Terpisah, KBO Satreskrim Polres Sergai Iptu E Sidauruk yang dihubungi menuturkan dua Kepala SMPN di Sergai RS dan SU yang telah dimintai keterangannya untuk klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (Pungli). “Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” sebut Iptu E Sidauruk. (End)