MEDAN, TOPKOTA.co – Polda Sumut akan menindak tegas organisasi masyarakat (Ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara memaksa kepada masyarakat dan pengusaha.
“Kita akan tindak tegas Ormas yang meminta THR secara paksa kepada para pengusaha dan masyarakat,” tegas Hadi, Selasa (26/4/2022).
Menurut dia, Mabes Polri telah memerintahkan Polda dan Polres jajaran untuk mengawasi agar tidak ada permintaan THR dari ormas terhadap para pengusaha. “Sudah ada perintah untuk mengawasi hal seperti ini. Jadi, kita Polda Sumut siap mengawasi bahkan menindak ormas yang coba-coba berulah untuk minta THR kepada pengusaha,” ungkapnya.
Menurut dia, tindakan meminta THR secara paksa kepada para pengusaha dan masyarakat termasuk pemerasan. “Akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Untuk itu, Hadi meminta kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara agar melapor ke Polisi apabila mendapatkan surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok manapun. “Jangan takut untuk melapor, kita akan tindaklanjuti,” ucapnya.
Ia pun berharap aksi seperti ini tidak terjadi di Provinsi Sumatera Utara sehingga kamtibmas tetap terjaga. “Semoga kamtibmas di Sumatera Utara tetap berjalan khususnya di saat perayaan Idul Fitri,” pungkas Hadi. (Ayu)