IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ops Pekat Polsek Perdagangan, Pelaku Judi Kim Hongkong Diciduk

Pelaku perjudian beinisial SP (56) saat diamankan Polsek Perdagangan dari warung kopi sekitaran Huta II Turunan Sariung Nagori Bandar Silou Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, Selasa (28/3/2023). (Foto: Junaidi)

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Dalam rangka menanggulangi dan menindak berbagai bentuk kejahatan penyakit masyarakat meliputi aksi premanisme, perjudian, pornografi, miras dan prostitusi yang meresahkan masyarakat pada saat bulan suci Ramadhan 1444 H di wilayah Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, jajaran Polres Simalungun menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba-2023.

Menindaklanjuti pelaksanaan Operasi Pekat Toba-2023, Polsek Perdagangan Polres Simalungun menggelar kegiatan patroli dan berhasil menangkap pelaku perjudian tebakan angka jenis Kim Hongkong, di warung kopi sekitaran Huta II Turunan Sariung Nagori Bandar Silou Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, Selasa (28/3/2023) malam sekira pukul 21.30 Wib.

Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang dipercaya dari masyarakat, bahwasanya di warkop di Huta II Turunan Sariung Nagori Bandar Silou Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun sering terjadi perjudian tebak angka jenis KIM.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku perjudian berinsial SP, yang diamankan Polsek Perdagangan dari warung kopi sekitaran Huta II Turunan Sariung Nagori Bandar Silou Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, Selasa (28/3/2023). (Foto: Junaidi)

Dipimpin Kanit Reskrim Edy Syahputra SH MH, Polsek Perdagangan berhasil menangkap pria berinisial SP (56) warga Huta II Turunan Sariung Nagori Bandar Silou Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, dengan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) merk Xiaomi warna biru, yang didalam whatshap berisikan pesanan angka tebakan. Selain itu, diamankan uang tunai sebesar Rp60.000 merupakan uang hasil perjudian angka tebakan jenis KIM.

Saat dilakukan interogasi terhadap SP (56), mengaku melakukan perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong  menggunakan Hp Xiaomi warna biru miliknya, sebagai alat melakukan perjudian angka tebakan jenis kim tersebut.

” SP (56) sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH dikonfirmasi melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan SH. (JN)