LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Ops Gaktib Polisi Militer Waspada Wira Piso Sub Denpom I/1-2 Rantauprapat bersama personil Satlak Lidpamfik Pomdam I/BB melaksanakan razia dibeberapa tempat hiburan malam (THM) yang berada di Kota Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Kamis malam (22/09/2022).
Kegiatan operasi gabungan ini diawali dengan mengecek ke THM Brothers Station yang berada di Jalan Juang Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Tiba pukul 02.00 Wib, personil yang berjumlah 11 orang ini langsung melakukan pemeriksaan pada pengunjung.
Usai dari THM Brothers Station, para Polisi Militer ini bergerak menuju THM Blink Karaoke KTV yang berada di Jalan H Adam Malik Rantauprapat, Sky Karaoke KTV Jalan H Adam Malik Rantauprapat dan THM BHP Karaoke KTV Jalan H Adam Malik Rantauprapat. Namun, saat para personil tiba di THM BHP Karaoke, ternyata sudah tutup.

Kemudian para petugas kembali ke Masubdenpom I/1-2 Rantauprapat untuk melaksanakan konsolidasi selanjutnya.
Dari operasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan seorang peria berinisial NA alias Nico Ardiansyah alias koko (29) warga Jalan Padang Matinggi Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Padang matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Pria ini ditenggarai sebagai pengedar Narkoba jenis pil ekstasi, dan rencananya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, pada hari Kamis (22/09/2022).
Dari tangan tersangka petugas gabungan tersebut berhasil mengamankan sebanyak 28 butir Narkoba jenis pil ekstasi dengan merek Elvi warna hijau, 8 butir pil ekstasi merek IG warna pink, 4 bungkus plastik kecil bubuk pil ekstasi merek IG warna pink, 20 butir obat penenang merek H5, uang Rp 7.493.000 serta handphone merek Realme.
Selama berlangsung pelaksanaan kegiatan OPS Gaktib Polisi Militer waspada Wira Piso Razia di tempat hiburan malam (THM) berlangsung dalam keadaan kondusif. (Dy)