SERGAI, TOPKOTA.com – Polres Sergai berhasil menembak seorang kurir inex yang membawa 6587 butir atau seberat 1109 gram. Tersangka Samsul (Lk ) berhasil ditangkap setelah Sat Narkoba Polres Sergai dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH MH, IPDA Virzha Nur Adha STrK, IPDA Pranata Purba SH bersama tim melakukan penyelidikan selama dua minggu.
Kapolres Sergai AKBP R Simatupang SH MHum saat memimpin Konfrensi Pers, Jumat (14/2) mengatakan, tersangka melakukan perlawanan saat pengembangan di lapangan, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki kanan tersangka.
“Dari tersangka, disita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 6587 butir seberat 1109 gram dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3657 OT. Tersangka ditangkap selasa 11 Feb 2020 sekira pukul 02.00 Wib di depan Hotel Graha Sultan Sei Rampah, dimana tersangka ini adalah jaringan Lapas dan saat ini Polres Sergai tetap berupaya untuk mengembangkan kasusnya,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, pengungkapan kasus ini adalah dalam rangka Operasi Antik Toba 2020 yang digelar sejak tanggal 27 Jan dan akan berakhir tanggal 16 Feb 2020. “Dari tanggal 6 sampai 14 Februari 2020, Polres Sergai dan jajaran berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika sebanyak 13 LP, yang diungkap Sat Narkoba 5 LP, Polsek Dolmas 3 LP, Polsek Perbaungan 2 LP, Polsek Tanjung Beringin, Polsek Teluk Mengkudu dan Polsek Firdaus masing masing 1 LP,” ujar Kapolres.
Adapun tersangka yang diamankan dalam periode ini sebanyak 14 Orang terdiri 13 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, dengan kategori pengedar 12 orang yakni Ashari Matondang als Ucok Dolar (44), Abdul Rahman Purba Als Peyek (32), Ramadhan (25), Muh Andika Harahap als Pije (28), Muh Taufiq als Taufiq (33), Muh Arif als Arif (43), Sukardi als Karpea (49), Nurhayati als Inun (40), Samsul (26), Juhari als Juar (27) dan Darma Bakti (23).
Untuk pemakai dua orang, yakni Yudi Ansari (33) dan Deni Haryadi Pasaribu als Deni (31). “Untuk barang bukti yang disita yaitu pil ekstasi 6603 butir seberat 1195,1gram, Sabu 24,31 gram, Ganja 0,6 gram, Uang tunai Rp.400.000, dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3657 OT,” ujar Kapolres.
Para tersangka pengedar dikenakan pasal 114 Sub 112 dan pemakai pasal 112 Sub 127 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan 12 tahun penjara. (End)