JAMBI SABAK BARAT, TOPKOTA.co – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Resort Tanjab Timur Sabak Barat Jambi mengamankan seorang pria berinisial (JF) yang diduga memiliki dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu saat pelaksanaan Operasi Antik 2020, Senin (9/3)
“Benar kita telah mengamankan seorang yang diduga memiliki dan menyalahgunakan Narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Tanjab Timur Akbp Deden Hidayatullah SIK SH melalui Kasat Narkoba Ojak Sitanggang SH, Selasa (10/3).
Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku, berawal dari informasi masyarakat, bahwasanya sering terjadi transaksi Narkoba di pinggir jalan Kota Kandia Simpang Kancil Kec. Dendang. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Team Ops Antik 2020 Polres Tanjab Timur melakukan penyelidikan dan Team berhasil mengamankan seorang yang berinisial JF yang diduga memiliki barang haram narkoba jenis sabu.
“Saat penggeledahan badan, ditemukan di dalam kotak rokok Magnum warna biru yakni 1 plastik klip berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, dan 1 paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dalam plastik permen kopiko, yang berada di kantong celana sebelah kanan tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JF dan barang bukti diboyong ke Satresnarkoba Polres Tanjab Timur, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat (1) UU No.35 TH 2009.
“Tersangka dan BB saat ini diamankan di Polres Tanjab Timur, guna untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan,” terang Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur Ojak Sitanggang SH. (Ibrahim /Endang)