IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 17 November 2024

Ombudsman RI Tinjau Siswa SD Negeri Belajar Beralaskan Tikar di Langkat

LANGKAT, TOPKOTA.co – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan investigasi lapangan ke SD Negeri 0574627 Adin Tengah, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat yang dikabarkan peserta didik beralaskan tikar saat proses belajar di sekolah tersebut.

Ombudsman RI bersama Inspektur Kabupaten Langkat yang diwakili oleh Irban Khusus Inspektorat Langkat dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat diwakili oleh Kabid Sekolah Dasar serta Kasi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat meninjau Lokasi sekolah dimaksud pada Jumat, 15 November 2024.

James Marihot Panggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengamatan di setiap ruang belajar dan wawancara terhadap Kepala SD Negeri 0574627 Adin Tengah bahwa peranan Pemerintah Kabupaten Langkat telah mengakomodir berdasarkan permohonan dari Kepala SD Negeri 0574627 Adin Tengah untuk melakukan renovasi Gedung sekolah.

Renovasi sekolah Tahun 2021 yang memperbaiki atap bangunan dan ruangan sekolah dan pada Tahun 2023 SD Negeri 0574627 Adin Tengah mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Langkat untuk perbaikan bangunan ruang kelas.

Namun, pada saat proses perbaikan Gedung bangunan sekolah tahun 2023 bahwa bangku dan meja sekolah banyak yang hilang dikarenakan pihak pekerja mengeluarkan bangku dan meja peserta didik diluar saat pengerjaan dan beberapa bangku dan meja belajar rusak dan hilang. Sehingga pada satu semester tahun 2024 hingga saat ini kekurangan bangku dan meja belajar bagi peserta didik.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan terhadap Pihak Sekolah bahwa penyelenggaraan Pendidikan di SD Negeri 0574627 Adin Tengah beralaskan tikar untuk sementara waktu telah dikomunikasi pihak sekolah kepada Orangtua siswa dalam rapat dewan guru bersama orangtua murid, bahkan tikar tersebut berasal dari orangtua murid karena sifatnya sementara waktu menunggu penyaluran barang/pemenuhan sarana prasarana sekolah.

James Panggabean menyampaikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara akan mengawasi proses pemenuhan sarana prasaran SD Negeri 0574627 Adin Tengah tersebut.

Bahwa terkait kurangnya pemenuhan sarana prasarana SD Negeri 0574627 Adin Tengah dikarenakan kurang optimalnya Kepala Sekolah selaku penanggungjawab penyelenggaraan satuan Pendidikan untuk berkoordinasi ke Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Terlebih Kepala SD Negeri 0574627 Adin Tengah yang menjabat saat ini telah menjabat sebagai Kepala Sekolah di sekolah tersebut ± 8 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa Kepala Sekolah memahami secara langsung kondisi sekolah tersebut dan itu Kembali melihatkan bagaimana pola komunikasi dan koordinasi terkait kondisi sekolah saat ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman RI, bahwa di Lokasi sekolah masih banyak kekurangan misalnya saja toilet bagi peserta didik, ruangan arsip dan perpustakaan yang kondisinya kurang baik.

Atas hal tersebut, Ombudsman RI meminta kepada Inspektur Kabupaten Langkat untuk melakukan audit terhadap sekolah tersebut dalam perbaikan sarana prasarana sekolah. Sangat disayangkan sekali perpustakaan dan ruang arsip belum tersedia di sekolah tersebut. Meskipun berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman RI dari Pihak Sekolah, bahwa daerah sekolah sangat rawan kejahatan misalnya sering terjadi pencurian atas barang-barang di sekolah.

Harapannya kedepan agar Kepala Satuan Pendidikan harus aktif memperhatikan sarana prasarana sekolahnya, efektif dalam penggunaan dana BOS dan komunikasi dan koordinasi yang aktif ke Dinas Pendidikan. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER