IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Oknum Penyidik Polsek Medan Baru Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Gedung Bidang Propam Polda Sumut. (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Oknum penyidik Polsek Medan Baru, Bripka S Rangkuti dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Kamis (13/4/2023) lalu.

Laporan Polisi Nomor: LP/65/IV/2023/Propam, tanggal 13 April 2023 dibuat oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Nirwani (57) warga Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.

“Oknum penyidik Polsek Medan Baru itu saya laporkan ke Propam Polda Sumut karena diduga tidak profesional dalam menangani perkara,” sebut Nirwani kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Dalam laporan itu, oknum penyidik pembantu Polsek Medan Baru tersebut diduga telah melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri pada Pasal 5 ayat 1 huruf (c), berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional dan prosedural”.

Selain itu, Pasal 10 Ayat 2 Huruf (n), berbunyi larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf (a) Angka 1, dapat berupa melakukan keberpihakan dalam menangani perkara.

Tak hanya ke Bid Propam, Nirwani mengaju juga membuat laporan ke Polda Sumut pada 11 April 2023 lalu.

Pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/454/IV/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 11 April 2023, Nirwani melaporkan MA, SE atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik yang terjadi di Mapolsek Medan Baru pada 11 April 2023.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah Putra menuturkan penyidik sedang mendalami dua laporan Nirwani di Bid Propam dan Direktorat Reskrimum.

Perkembangan penyelidikan selanjutnya akan disampaikan ke korban. “Laporannya sedang diproses. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti. Perkembangan penyelidikan nantinya akan disampaikan ke pelapor,” ujar Herwansyah.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan tetap komit dalam menindak anggotanya yang melanggar aturan. “Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota,” tegas Panca. (Ayu)