IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Oknum Kontraktor Larang Wartawan Ambil Foto Proyek Pengendalian Banjir Sungai Sei Kambing

MEDAN, TOPKOTA.co – Oknum pelaksana pembangunan prasarana pengendalian banjir Sungai Sei Kambing yang berada di Jalan Setia Budi Tanjung Rejo  Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan,Provinsi Sumatera Utara, melarang awak media mengambil foto yang berada di ruang publik, Kamis (17/6/2021) sekira pukul 09.13 Wib.

“Yang bisa mengambil foto hanya PU dan pengawas, sosial control tidak bisa mengambil foto,” ujar oknum pelaksana lapangan berinisial AM dengan nada tinggi.

Awak media juga tidak boleh menanyakan siapa nama pengawas proyek pembangunan prasarana pengendalian banjir Sungai Sei Kambing yang menghabiskan biaya sekitar 5.2 M biaya APBN tahun 2021 yang dikerjakan oleh penyedia jasa PT Karya Muda Indah.

“Abang tidak boleh tanya – tanya begitu bang, abang tidak boleh ambil foto walaupun ini konsumsi publik, dari PU kita dibilang begitu,” ujar oknum pelaksana yang disaksikan oleh warga setempat yang berinisial Da (40), FA (40) serta IR (20).

Ditempat yang sama, perwakilan dari kontraktor yang bernama Nurdin Sitompul menemui awak media dan menjelaskan bahwa AM adalah pelaksana di lapangan dan bukan pengawas. Menurutnya, wartawan tidak boleh mengambil foto karena sudah ada undang – undang nya. “Disitukan bang sudah ada undang – undangnya, abangkan sudah tau undang – undangnya kan,” ujar Nurdin.

Ditempat terpisah, Ketua PWI Sumut H Hermansyah SE menjelaskan bahwa sebagai seorang pejabat publik seharusnya oknum yang melarang wartawan untuk mengambil foto harus tahu tugas seorang wartawan, yaitu mencari, meliput, mengulas dan menyiarkan ke publik.

Undang – undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak  Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

“Seharusnya oknum yang melarang wartawan untuk mengambil foto harus tau tugas seorang wartawan, yaitu mencari, meliput, mengulas dan menyiarkan ke publik, apa yang dilakukan wartawan itu adalah bagian spesifik, jadi seharusnya tidak ada larangan, apalagi itu di ruang publik,” sebutnya.

Lebih lanjut, ketua PWI Sumut H.Hermansyah menyebutkan kepada awak media, bahwa proyek tersebut perlu diawasi oleh masyarakat, termasuk juga wartawan. Apabila ada penyimpangan, maka itu akan di laporkan dan bila itu baik maka akan mendapat pujian dari masyarakat.

“Jadi undang – undang No 40 tahun 1999 tentang pers, itu dimanapun wartawan tugas meliput, mencari, menyiarkan berita tidak boleh di halangi, karena itu bagian dari kebebasan pers. Apalagi itu pembangunan yang di biayai oleh APBN tahun 2021. Itu kebebasan rakyat untuk mengetahui sudah sampai mana pembangunan tersebut, tidak seharusnya mendapat pelarangan. Saya berharap tidak terulang lagi pelarangan terhadap wartawan yang meliput di ruang publik, dan oknum tersebut mendapat teguran dari atasannya, karena sejatinya kontraktor juga harus tau tugas wartawan itu adalah meliput. Karena wartawan berkepentingan mengawasi proyek tersebut,” tutup Ketua PWI Sumut. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER