GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Di saat pandemik Covid-19, beredar isu yang berkembang pesat di media sosial, seorang Oknum ASN mendadak menjadi seorang wartawan dan membuat beberapa Organisasi Wartawan yang ada di kota Gunungsitoli geram dan menuai protes, Senin (18/05).
Berdasarkan statement Ketua Dewan Pers Prof DR H Bagir Manan SH MCL telah menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN tidak dibolehkan menjadi wartawan. Hal itu ditegaskannya ketika menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Agib Norman saat dalam kunjungan Forum Wartawan Parlemen (FWP) DPRD Kota Padang.
Menanggapi hal tersebut, Kristian Zebua Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC -PWRI) Kota Gunungsitoli saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, sangat menyesalkan dengan tindakan kecerobohan oknum ASN yang sempat ramai diperbincangkan di kalangan sesama wartawan, dengan keikutserta ASN dalam kegiatan kuli tinta/wartawan di salah satu media online.
“Saya berharap kepada oknum ASN agar dapat menanggalkan namanya di box redaksi di Media yang dinaunginya dalam beraktifitas kewartawanan selama ini, baik peliputan maupun masuk di salah satu personil pimpinan di media tersebut,” ungkapnya pada wartawan.
Dilokasi sama, Efrizal Caniago sebagai sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia Bersatu (DPC-PWRI_Bersatu) Kota Gunungsitoli, menyesalkan sikap ketidak kedisiplinan oknum ASN tersebut yang terkesan buruk dikalangan sesama rekan wartawan.
“Saya berharap Pemerintah Daerah setempat mampu menghadirkan oknum ASN tersebut, guna memberikan sanksi atau pencerahan ketidak disiplinan oknum ASN dalam bertugas menjadi abdi Negara,” ujarnya.
Efrizal berpesan kepada oknum ASN yang bersangkutan, agar netral dalam beraktifitas dan berkehidupan keseharian, karena yang bersangkutan adalah ASN yang masih aktif di pemerintahan maupun di salah satu wadah ormas kepemudaan setempat. (AF)