GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Oknum ASN berinisial KZ yang selama ini berkerja di Pemerintah Kota Gunungsitoli dan juga tercatat sebagai sebagai wartawan disalah satu media online, akhirnya dilaporkan mantan Presiden Mahasiswa STIE Pemnas Nias ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena diduga Melanggar kode etik Profesi dan disiplin PNS, Kamis (28/5).
“Benar saya sudah melaporkan Oknum ASN berinisial KZ di KASN,” ujar Niatman Aperlin Gea mantan Presiden Mahasiswa STIE Pemnas Nias.
Adapun bentuk laporan yang disampaikan Aperlin Gea, bahwa KZ sebagai Pegawai ASN sering mengeluarkan pernyataan diluar kewenangannya sebagai ASN. Sementara Jabatan Formal beliau sebagai Pegawai ASN melekat 24 jam sejak dia disumpah jabatan.
“Contoh dia sering memposisikan diri sebagai pengamat, memberikan penilaian terhadap kinerja Bapak Walikota Gunung Sitoli,” ujarnya.
Lanjutnya, Media Online tempat KZ bekerja merupakan milik swasta, dan media merupakan controlling kinerja dari pemerintahan. “Kita semua tahu semua media memiliki pandagan dan garis perjuangan tertentu. Seharusnya media memposisikan diri sebagai controlling kinerja Pemerintah. Dengan jabatan yang sangat banyak tersebut, bagaimana kita mengharapkan saudara KZ dapat bekerja maksimal sebagai pegawai ASN?. Contoh saja saudara dengan profesi jabatan Wartawan, apakah konsentrasi tidak pecah apalagi dengan jabatan 3 sekaligus?,” ujarnya.
Aperlin juga mengungkapkan, bahwa KZ sering melontarkan bahasa yang kurang pantas di media sosial, dan ini sangat disayangkan, karena KZ merupakan seorang ASN yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. “Saya harap Walikota mengevaluasi kinerja anak buah yang rangkap jabatan dan berbahasa kotor di sosial media itu,” tutur Niatman Aperlin Gea.
Diwaktu yang berbeda Oknum ASN berinisial KZ yang bertugas di Pemerintah Kota Gunungsitoli saat dihubungi melalui pesan singkat via WhatsApp dan selelur sekitar pukul 10:55 Wib hingga berita ini dikirim ke meja redaksi tidak menjawab. (FL)