IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Nyawa Ketua Permata GBKP “Diganti” 3 Tahun 6 Bulan, Orangtua Korban: Hakim Sungguh Kejam, Ingat Hukum Tuhan

Keluarga korban Ketua Permata GBKP Sukanalu meluapkan kekecewaannya putusan hakim memvonis 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Abraham Sitepu di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Sidang putusan kasus pembunuhan Ketua Permata GBKP Sukanalu Yoga Wijayanta Sembiring di ruang utama Pengadilan Negeri Kabanjahe berakhir Ricuh, Selasa, 28 Desember 2021.

Pasalnya, keluarga korban tidak terima atas putusan majelis hakim yang dipimpin Sulhanudin SH MH didampingi hakim anggota Sanjaya Sembiring SH MH dan Adimartogu Simarmata SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Nasution, yang memvonis/menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Abram Sitepu hanya 3 tahun 6 bulan penjara, potong masa tahanan hanya setengah dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Padahal sebelumnya pada sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David L Sipayung, menuntut terdakwa Abram Sitepu 7 tahun penjara. Karena sesuai fakta persidangan, terdakwa terbukti telah bersalah melanggar pasal 354 ayat (2).

Mengawali sidang yang tidak dihadiri terdakwa dan diwakili oleh penasehat hukumnya Rivalino Bukit SH, majelis hakim terlebih dahulu membacakan putusan hukuman terdakwa secara rinci.

Namun, ketika Ketua Majelis Hakim Sulhanudin SH MH memperjelas kembali putusan hukum terdakwa Abram Sitepu, keluarga korban serentak berdiri dari ruang sidang melakukan protes terhadap hakim majelis. “Sudah gak benar lagi hukum ini, masak nyawa hanya dibayar 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa,” sontak terdengar suara dalam ruang sidang

Akhirnya, dalam ruangan sidang yang suasananya ricuh itu, keluarga dan kerabat korban pembunuhan menuding kuat hakim tidak adil dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa.

Yoga Wijayanta Sembiring semasa hidup.

“Isu beredar, jauh-jauh hari sebelum sidang tuntutan, kami ada mendengar isu bahwa diantara salah seorang hakim diduga ada melakukan loby-loby terhadap jaksa, agar tuntutan hukuman terdakwa dituntut serendah-rendahnya, agar dalam putusan/vonis nantinya majelis hakim menghukum terdakwa seringan-ringannya. Padahal kasus pembunuhan ini tidak ada perdamaian sama sekali. Kenapa majelis hakim berani menghukum terdakwa sangat rendah hanya setengah dari tuntutan, ini patut kita curigai,” tegas Jakup Sitepu.

Sementara orang tua korban Hadil Sembiring dan ibunya Warnita Br Sitepu menuding majelis hakim tidak adil menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abram Sitepu. “Vonisnya sangatlah ringan dan tidak ada perdamaian, keterlaluan nyawa anakku hanya dibalas Hakim 3 tahun 6 bulan,” ujar ayah dan ibu korban kepada wartawan Rabu (29/12/2021).

“Kejam sungguh kejam, ingat hukum karma, kami yakin Tuhan pasti berikan hukuman manusia yang tidak manusiawi,” ungkap kedua orang tua korban dengan suara tersedu-sedu sembari meneteskan air mata.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, Abram Sitepu selaku terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yaitu, primair Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 355 Ayat 2 lebih Subsider Pasal 354 ayat lebih-lebih Subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER