IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Nyambi Jurtul Judi Kim Hongkong, Pemilik Warkop Huta Palipi Diamankan

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Panribuan (Dopan) Polres Simalungun berhasil meringkus KS alias Karmos (54) pemilik warung kopi di Huta Palipi Nagori Pondok Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut, karena kedapatan menyambi juru tulis (Jurtul) judi Kim Hongkong, Rabu (7/7/2021) sekira pukul 21.30 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK MH melalui Kapolsek Dopan AKP Nelson Butar-butar, Kamis (8/7/2021) siang mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten, bahwa pelaku KS alias Karmos selaku pemilik warkop di Huta Palipi melakukan perjudian jenis Kim Hongkong.

Selanjutnya Kapolsek memperintahkan Kanit Reskrim Iptu Hengky B Siahaan SH menindak lanjuti informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (7/7/2021) sekira pukul 21.30 Wib, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku Karmos dengan gerak-gerik mencurigakan di warkopnya itu. 

Dari Pelaku Karmos ditemukan barang bukti 1 unit Hp merek Nokia warna hitam berisi angka-angka tebakan judi jenis Kim Hongkong dan Togel, 1 lembar kertas kecil dan Uang tunai sebanyak Rp. 385.000. Diinterogasi, Karmos mengakui perbuatannya menyambi jurtul judi Kim Hongkong dan Togel lalu menyetorkan hasil penjualan judi itu kepada seorang laki laki berinisial SS.

Mendengar itu, Kanit Reskrim langsung melakukan pengembangan ke rumah laki-laki berinisial SS, namun SS tidak berhasil ditemukan di rumahnya. Kemudian pelaku Karmos dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Dopar. 

“Pelaku KS alias Karmos sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK MH melalui Kapolsek Dopan AKP Nelson Butar-butar mengakhiri. (JN)