SERGAI, TOPKOTA.co – Gegara nunggak kredit hingga Rp964 juta, seorang nasabah bank plat merah berinisial S, ditangkap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai).
“Bahwa setelah dilakukan perhitungan, perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 964.542.008,” kata Kasi Intel Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, melansir detiksumut, Rabu (11/12/2024).
Hasan mengatakan bahwa S adalah nasabah yang mengambil kredit di salah satu bank plat merah di Kabupaten Sergai pada tahun 2015. Ada dua jenis kredit yang diambil oleh pelaku. Yakni pinjaman fasilitas Perjanjian Kredit Rekening Koran (KRK) tanggal 18 Maret 2015 dengan plafon pinjaman sebesar Rp400 juta. Tenor atau masa waktu pinjaman ini selama 12 bulan dan harusnya berakhirnya pada 18 Maret 2016.
Kemudian lanjut Hasan, pinjaman fasilitas Kredit Angsuran Lainnya (KAL), juga pada tanggal 18 Maret 2015. Total uang yang dipinjam pelaku sebesar Rp350 juta, dengan tenor 60 bulan dan harusnya berakhir pada 18 Maret 2020 lalu.
Hingga saat ini, tersangka S tidak melunasi kedua pinjaman tersebut. Setelah diselidiki, pelaku ternyata telah memanipulasi laporan keuangan usahanya yang merupakan salah satu syarat permohonan pengajuan kredit.
Tersangka S, kata Hasan, juga diduga melakukan manipulasi agunan dan mark up nilai agunan. “Jumlah baki debit yang merupakan kewajiban nasabah sebesar Rp1.267.100.791 dikurang nilai agunan sebesar Rp302.558.783,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 9- 28 Desember 2024. (Ayu)