ROHIL, TOPKOTA.co – Diduga lakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Jatim Jaya Perkasa, seorang pengangguran di laporkan ke Polres Rokan Hilir.
Pengangguran bernama Muslim Sihombing 26 tahun yang beralamat di Jalan Dusun II Desa Pare Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara-Sumatra Utara ini dilaporkan setelah aksinya mencuri buah kelapa sawit di kebun perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan PKS itu tepatnya di Blok D 15 J/K Kepenghukuan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir. Minggu 26 Desember 2021 Pukul 02.30 WIB. Dengan barang bukti 130 janjang buah kelapa sawit.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi korban PT Jatim Jaya Perkasa tersebut.
“Pengungkapan laporan Polisi kasus tindak Pidana pencurian buah kelapa sawit yang tengah di tindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Rohil,” ungkapnya.
Kejadian diawali dari Saksi I (Jumingin 42 tahun) ditelpon oleh Saksi II ( Aripianto 33 tahun) bahwa di TKP telah terjadi pencurian buah kelapa sawit, mendengar kejadian tersebut Saksi I menghubungi anggota BKO Brimob Manggala Jhonson untuk berangkat menuju tempat kejadian tersebut.
Setelah sampai di tempat kejadian anggota BKO Brimob Manggala Jhonson bersama Saksi I dan Saksi II mengamankan Terlapor dan 1 unit kereta sorong , 2 buah dodos dan 130 janjang buah kelapa sawit.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan PT. Jatim Jaya Perkasa merasa dirugikan sebesar RP 4.125.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir,” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Barang bukti, 1 unit kereta sorong, 2 buah dodos, 130 janjang buah kelapa sawit. Tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine, tindak pidananya dituduhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” imbuhnya.