RIAU, TOPKOTA.co – Kepala Desa (Kades) Lubuk Siam Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dipolisikan Ketua BPD dan Datuk atau Ninik Mamak Desa Lubuk Siam.
Alhasil, laporan ke Polres Kampar dan Kejari Pekanbaru segera diproses Korps Bhayangkara dan Korps Adyaksa, menunggu hasil Audit dari pihak Inspektorat Kabupaten Kampar yang akan dikeluarkan pekan depan.
“Laporan sudah diproses, audit sedang berjalan dan hasilnya kami sampaikan minggu depan. Pihak Polres Kampar dan Kejari Kampar juga sudah menghubungi kami meminta hasil audit Inspektorat,” terang Kepala Inspektorat Kampar melalui Leonardi S.Sos Inspektur Pembantu II Inspektorat Kabupaten Kampar.
Kuasa Hukum Pelapor Rusdianto SH MH menjelaskan, dirinya membuat laporan atau melaporkan Kades Lubuk Siam ke Polres Kampar, Kejari Kampar dan Inspektorat mewakili tiga kliennya yakni Ketua BPD Bambang Irawan, Datuk Rajo Penghulu dan Datuk Ulak Mano. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindakan pidana korupsi (tipikor) dan penggelapan penyalahgunaan kewenangan APBDes Lubuk Siam tahun anggaran 2022. Menurut Rusdianto ada 9 item yang tertuang dalam laporan polisi dan satu laporan Ninik mamak mengenai dana CSR.
Kuasa Hukum Pelapor Rusdianto SH MH menjelaskan, pihaknya sudah mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka sekitar dua bulan lalu ke Polres Kampar, Kejari Pekanbaru dan Inspektorat Kabupaten Kampar.
“Alhamdulillah, laporan kami sudah diproses Inspektorat hasil dijanjikan keluar minggu depan. Sementara, untuk laporan kami ke Kejari dan Polres Kampar segera diproses tunggu hasil audit Inspektorat tersebut, ” ungkap Rusdianto kepada wartawan, di Mapolres Kampar, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, semua laporan yang disampaikan sudah dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung, sehingga pihaknya berharap segera diproses hukum. “Kita berharap ini segera diproses secara tegak lurus dan transparan, karena laporan kami sudah dilengkapi dengan bukti-bukti, dan kami siap menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dibutuhkan pihak penegak hukum nantinya,” ujar Rusdianto penuh harapan selaku Kuasa Hukum Ketua BPD, Datu atau Ninik Mamak yang melaporkan Kades Lubuk Siam.
Sementara itu, Kades Lubuk Siam Pebri Saputra menilai laporan tersebut merupakan hak masyarakat untuk melaporkan ke penegak hukum dan tentu laporan tersebut harus diterima penegak hukum.
“Silahkan saja itu kan hak masyarakat. Namun, apa yang dilaporkan seperti anggaran ketahanan pangan seperti pembelian kerbau yang mereka sampaikan anggaran sekitar Rp 33 juta per ekor itu kan dalam RAB bukan SPJ. Harganya memang berkisar sekitar 15 juta dan ditambah biaya lain lainnya, bukan SPJ Rp 33 juta tersebut,” jelas Pebri. (Ayu)