IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kamis, 19 September 2024

Niat Nyedot Sabu di Perkebunan, Pria Ini Diciduk Polsek Lima Puluh

Pengguna sabu Yuda Riski (28) saat diamankan di Polsek Lima Puluh, Kamis (19/10/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batubara melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Laki-laki yang diamankan ini bernama Yuda Riski (28) warga Dusun VII Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Dia ditangkap pihak kepolisian Polsek Lima Puluh di areal perkebunan Dusun VII Desa Lubuk Cuik Kec. Lima Puluh Pesisir, Kamis (19 /10/2023) sekitar pukul 00.30 Wib.

Pada saat diamankan, Tim Unit Reskrim Polsek Lima Puluh menemukan barang bukti 2 (Dua) plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah kaca pirex, 1 (Satu) bungkus rokok merk Magnum Filter 234, 1 (Satu) buah handphone merek Vivo warna hitam, dan menyita 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hijau BK 2182 OAJ yang dikenderai oleh pelaku.

Kapolsek Lima Puluh melalui Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar SH MH kepada wartawan membenarkan Polsek Lima Puluh telah mengamankan seorang pelaku membawa dan memiliki narkotika diduga sabu.

Barang bukti yang diamankan dari pengguna sabu Yuda Riski (28), di Polsek Lima Puluh, Kamis (19/10/2023). (Foto: M Saini)

Abdi Tansar menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 22.30 Wib, personil Opsnal Polsek Lima Puluh mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa adanya suatu tempat yang sering dijadikan tempat untuk menghisap sabu.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M Siregar. Setelah sampai di lokasi yang dimaksud, tim melakukan penyisiran. Dan sekira pukul 00.30 Wib, salah seorang personil melihat adanya seseorang yang dicurigai akan masuk ke tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor.

Kemudian petugas memberhentikan sepeda motor yang dikenderai pelaku dan dilakukan penggeledahan badan. “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip kecil diduga sabu yang ditarukan pelaku didalam bungkus rokok Magnum Filter,” ungkap Abdi Tansar.

Saat diintrogasi, terduga pelaku mengaku bernama Yuda Riski bermaksud hendak ingin menghisap sabu. Terduga pelaku dihadapan petugas juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah miliknya yang hendak dia pakai sendiri.

Berselang kemudian, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Lima Puluh guna menjalani proses selanjutnya.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, Pasal 112 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Abdi Tansar. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER