TANAH KARO, TOPKOTA.co – Tokoh dan masyarakat Suku Karo akan mempidanakan atau menuntut secara hukum Hendro Saputro atas pengakuannya sebagai Juru Kunci Gunung Sinabung. Hal tersebut, berkaitan polemik berkepanjangan yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, kelompok tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Demikian ditegaskan, Ketua Umum PMS (Pemuda Merga Silima) Mbelin Brahmana melalui Biro Hukum DPP PMS Chalik Pandia SH didampingi Ketua PMS Kab. Karo Beres Brahmana kepada topkota.co di Kabanjahe, Kamis (14/10/2021).
Selain PMS, keberatan juga dilontarkan oleh, Relawan Pilar Sinabung Jeremiah Bangun, Ketua HMKI Usaha Purba dan Lakonta Drs. Sastra Purba serta warga Desa Naman Teran yang hadir ketika Hendro Saputro ngaku sebagai Juru Kunci Sinabung.
“Maka kami Tokoh dan Masyarakat Suku Karo memberikan ultimatum keras kepada Hendro Saputro untuk mencabut pengakuannya sebagai juru kunci gunung Sinabung dalam waktu 3×24 jam,” tegas mereka serentak mengamini.
Bahkan ditegaskan perwakilan Tokoh dan Suku Karo ini lagi, bahwa dibalik ultimatum nantinya, persoalan pengakuan Hendro Saputro sebagai Juru Kunci Gunung Sinabung akan segera ditempuh ke jalur hukum.
“Dugaan keras kami menuding Hendro Saputro melanggar pelanggaran UU ITE dan KUHPidana,” ungkap Chalik diikuti Beres Brahmana, Sastra Purba, Jeremiah Bangun serta Usaha Purba sembari memberikan selembar surat pada wartawan.
Dipengujung pernyataan sikap, Tokoh dan Masyarakat Suku Karo mengutuk keras atas pengakuan saudara Hendro Saputro yang mengaku sebagai Juru Kunci Gunung Sinabung, yang berujung dampak pada warga berdomisili sekitar Gunung Sinabung menjadi resah. “Atas pernyataan Hendro Saputro Ngaku Juru Kunci Sinabung dikawatirkan kurangnya rasa percaya masyarakat pada BMKG dan BNPB Lembaga resmi Pemerintah,” pungkasnya. (John Ginting)