MEDAN, TOPKOTA.co – Kaiman Sitio didampingi kuasa hukumnya Hendrico Nainggolan SH MH dan Pransisko Nainggolan SH MH melaporkan CA atas dugaan penipuan dan penggelapan ke SPKT Polda Sumatera Utara, Jumat (22/4/2022).
Laporan dilakukan karena pria yang mengaku dari media itu tidak mampu mengurus masalah yang diminta korban. Bahkan, terlapor sendiri tidak mengembalikan uang dimaksud.
Tio menjelaskan kasus penipuan dan penggelapan itu berawal dari adanya masalah yang dihadapinya. Kemudian, CA menawarkan dan mengaku bisa mengurus kasus dimaksud. Merasa percaya, Tio menyanggupi dengan memberikan uang sesuai yang diminta terlapor.
Namun, setelah menerima uang tersebut, justru CA tidak pernah nongol lagi bahkan nomor handphonnya tidak bisa dihubungi lagi.
Secara tidak diduga kata Kaiman Tio, pada Senin (18/4/2022) siang ia bertemu dengan dua rekan wartawan dan bertanya apakah mengenal CA. Fauzi, salah seorang wartawan mengaku mengenalnya dan bersedia mempertemukannya.
Malamnya, Fauzi membawa CA ke rumah Kaiman Sitio, saat itu CA langsung bersujud meminta maaf. CA pun berjanji akan mengembalikan uang milik Kaiman yang dipakainya pada Rabu (20/4). “Karena sudah berjanji, saya minta mereka pulang karena sudah larut,” katanya.
Tapi ia terkejut keesokan harinya muncul berita yang menuduhnya menjadi otak penganiayaan. “Dalam pemberitaan itu nama saya jelas dibuat anggota TNI, akibat pemberitaan itu saya merasa keberatan karena saya tidak pernah memukul dia apalagi menyuruh orang untuk menyekap dan memukulinya,” jelas Tio.
“Sebenarnya saya tidak mau mempermasalahkan yang tersebut, namun karena CA sudah mencemarkan nama saya dan melaporkan saya ke Polrestabes Medan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan, sehingga saya dengan terpaksa melaporkan balik CA dalam kasus penipuan dan penggelapan,” tegas korban.
Terkait laporan CA atas dirinya, Tio mengaku siap menghadapinya. “Kita sangat siap menghadapinya, karena kita tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan,” tandasnya.
Ia menegaskan berita yang tersebar telah merusak nama baiknya. Ia dituduh menjadi otak pelaku penganiayaan, penculikan dan penyekapan CA. Dia menduga hal itu sengaja dilakukan CA untuk menghindar dari kewajiban menyelesaikan masalahnya. (Ayu)