IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Nekat Rekayasa Surat Kepemilikan Hak Tanah, Kades Masjid Lama Tanjung Tiram Ditahan

BATUBARA, TOPKOTA.co – Keberanian kepala desa yang satu ini memang luar biasa, pasalnya ia nekat merekayasa surat kepemilikan hak tanah warganya sendiri, sehingga ia harus berurusan dengan aparat Kepolsian Polres Batubara.

Adapun identitas yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Batubara berinisial AS (51) yang merupakan Kepala Desa Masjid Lama Dusun II Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.

“Oknum kades tersebut telah melanggar Pasal 263 Ayat (1), (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi Wakapolres Batubara Kompol Rudy Candra SH MM, Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Feri Kusnadi SH, saat menggelar konferensi pers kasus dugaan mafia tanah di halaman Polres Batubara, Rabu siang (26/5).

Dijelaskan Kapolres, kasus pemalsuan surat tanah ini terungkap pada 13 Oktober 2020, yang mana oknum Kades Masjid Lama AS menerbitkan surat pinjam pakai lahan desa untuk dipergunakan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Harapan Jaya, yang beranggotakan 14 orang yang masih berhubungan sanak saudara.

BACA JUGA:  Kasat Samapta Polres Batubara Kendalikan Patroli Cipta Kondisi

Ternyata, lahan seluas 14 hektare di Dusun VI Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Batubara yang diklaim oknum Kades AS tersebut, juga diklaim milik pelapor Ismail (57) warga Dusun VI Desa Masjid Lama Kec. Talawi Kab. Batubara, dengan bukti dasar 6 lembar Surat Keterangan Tanah tahun 1988 dan kwitansi pembayaran tahun 1988.

“Hal ini sudah pernah diungkapkan Ismail kepada Kades Masjid Lama AS, termasuk kepada pengurus KUBE. Hanya saja, oknum Kades dan kelompok KUBE tidak pernah menghiraukan apa yang disampaikan Ismail. Hingga akhirnya KUBE terus menguasai lahan Ismal dengan berpegang kepada surat pinjam pakai dari oknum kades AS,” sebut Kapolres Batubara.

Atas laporan Ismail dan hasil penyidikan dan pemeriksaan, akhirnya Polres Batubara menetapkan oknum Kades Masjid Lama berinisial AS sebagai tersangka dan menjalani penahanan badan.

“Oknum Kades AS saat ini sudah ditahan atas dugaan membuat surat palsu atas lahan seluas 14 hektare milik korban Ismail. Sebagai barang bukti penyidikan mengamankan 6 surat keterangan tanah sejak 1988, 5 kwitansi pembayaran dan satu surat perjanjian pinjam pakai. Atas perbuatannya, tersangka AS ditahan dan dijerat melanggar Pasal 263 ayat (1), (2) KUHPidana, tentang membuat surat palsu dan memalsukan surat dan sengama memakai surat palsu atau yang dipalsukan yang dapat menimbulkan kerugian kepada orang lain,” ungkap Kapolres. (Solong)

BACA JUGA:  Aksi Solidaritas, Minta Polisi Usut Tuntas Penembakan Wartawan di Simalungun