BATUBARA, TOPKOTA.co – Satuan Unit Reskrim Polres Batubara mengamankan seorang pria berinisial IP (39), karena tersandung perkara tindak pidana judi togel atau melanggar Pasal 303, Jumat (28 /10/2022) sekitar pukul 21.00 Wib.
IP yang merupakan warga Dusun VI Desa Siajam Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara itu ditangkap langsung oleh Kanit Resum Ipda Manahan Siregar bersama 4 personilnya, yakni Aipda Saut Butar – Butar, Aipda BT Sihombing, Bripka Andi Syahputra dan Bripka Bilklinton Sinaga.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP JH Tarigan kepada wartawan, Rabu, (2/11/2022) mengungkapkan, pada hari Jumat 28 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Unit Resum Sat Reskirm Polres Batubara mendapatkan informasi adanya perjudian jenis togel.
“Atas info tersebut, tim langsung bergerak menuju ke TKP yang berada di Dusun VI Desa Siajam Kec. Sei Balai Kab. Batubara. Dan sekira pukul 21.30 Wib, Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki berinisial IP,” ujar Kasat.
Lanjut Kasat, barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit handphone android merk Vivo Y91 berisikan nomor tebakan Togel Hongkong, 1 buah tas samping warna loreng yang berisikan uang Rp.70.000, diduga hasil pesanan pelanggannya dan 2 buah pulpen.
“Kemudian tersangka IP beserta barang bukti diboyong ke Polres Batubara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut AKP JH Tarigan. (Solong)