IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Nekat Bawa Sabu, Supir Container Ditangkap Polsek Indrapura

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Indrapura, Minggu (12/3/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Seorang supir truk container BL 9554 AO Pramana P Tarigan (30) warga Dusun II Karang Tengah Serbajadi Kabupaten Deli Serdang ditangkap personil Opsnal Polsek Indrapura Polres Batubara, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, di Pos Scurity PT MNA Dusun III Alai Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Minggu (12/3/23) sekira pukul 15.30 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka tersebut dibenarkan Kapolsek Indrapura Polres Batubara AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batunara Iptu Abdi Tansar, Senin (13/3/23).

Abdi Tansar menjelaskan, tersangka diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seorang supir truk container sedang membawa narkotika jenis sabu ke pabrik PT Multimas Nabati Asahan.

Kemudian, Unit Opsnal Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus langsung meluncur ke tempat yang diinformasikan. “Sesampai di pabrik PT Multimas Nabati Asahan, tim melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka,” ujar Abdi.

Dilanjutkannya, pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan anggota security terhadap supir tersebut, tim menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika sabu, 1 buah kaca pirek, 1 buah alat isap/ bong dan 1 buah mancis dan satu unit Hp.

“Pada saat diintrogasi, tersangka Pramana P Tarigan mengakui bahwa barang haram yang dibawanya itu adalah miliknya untuk dipakai sendiri. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke kantor Polsek Indrapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna pelimpahan kasus ke Satres Narkoba Polres Batubara,” pungkas Iptu Abdi Tansar. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER