IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Napi Kendalikan “Bisnis Lendir” dari Lapas, Libatkan Anak Bawah Umur

JAKARTA, TOPKOTA.co – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi daring (open BO) yang melibatkan anak di bawah umur dan dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Pelaku utama berinisial AN (40) diduga mengatur operasional “bisnis lendir” tersebut dengan memanfaatkan jaringan media sosial, meski sedang menjalani masa hukuman.

Kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan oleh tim Reserse Cyber. Dalam patroli tersebut, polisi menemukan akun media sosial X (sebelumnya Twitter) bernama Pretty 1185 yang secara terbuka mempromosikan jasa open BO dengan target pelajar di Jakarta.

“Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO pelajar Jakarta,” ungkap Plh Kasubdit II Ditsiber, AKBP Herman Eco Tampubolon dalam konferensi pers, Sabtu (19/7/2025) lalu.

Berdasarkan penyelidikan mendalam, Selasa (15/7/2025), polisi mengamankan dua korban remaja perempuan berinisial CG dan AB, masing-masing berusia 16 tahun, di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan.

Dari keterangan keduanya, terungkap bahwa praktik eksploitasi ini telah berjalan sejak Oktober 2023. Mereka mengaku dapat melayani hingga dua pelanggan dalam seminggu.

BACA JUGA:  Pelaku Penipuan Masuk Anggota Polri Diciduk, Korbannya Rugi Rp580 Juta

“Dari korban tersebut, kami mendapatkan informasi bahwa sudah ada dua anak yang menjadi korban eksploitasi oleh pelaku AN dari dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar Herman.

Menurut pengakuan para korban, mereka menerima bayaran antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta per sesi, tergantung kesepakatan dengan pelanggan.

Sementara itu, AN memasang tarif hingga Rp1,5 juta untuk jasa eksploitasi anak. Uang hasil transaksi kemudian dibagi dua antara pelaku dan korban.

AN kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER