TANAH KARO, Mediametrotoday – Narapidana (Napi) dari lapas Kelas II Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau yang melarikan diri pada hari Kamis 23 April 2020 sekira pukul 15.45 WIB, akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Karo oleh Satreskrim Polres Karo, Selasa (02/06).
Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono SH MH SIK melalui Kasatreskrim AKP Sastrawan Tarigan SH membenarkan penangkapan terhadap Napi Asal Lapas Kls II Bengkalis yang melarikan diri beberapa waktu yang lalu .
“Kita telah mengamankan narapidana yang melarikan diri tersebut atas nama Samsuardi alias Ardi (38) Wiraswasta, warga Duri 13 Jalan Lama Kec.Mandau Kab.Bengkalis Riau perkara narkotika, divonis 7 tahun 6 bulan,” ujarnya.
Lanjutnya, Napi tersebut diamankan di rumah kerabatnya Mustakin yang merupakan Ipar napi tersebut, di Jalan Jamin Ginting tepatnya diperladangan di belakang SMIK Berastagi Kab.Karo, Senin (1/6) sekira pukul 20.17 WIB.
“Adapun kronologi penangkapan Napi yang melarikan diri dari Kls II Bengkalis Riau tersebut, berawal dari salah satu Opsnal Satreskrim Aipda Esra Sinuraya yang menerima telepon dari Kasat Narkoba Polres Bengkalis Riau Iptu Toni Amando pada hari Minggu 31 Mei 2020 sekira pukul 22.00 WIB, dimana disampaikannya untuk permohonan bantuan back up KPLP Harus Yulianta beserta Anggota dalam hal pengejaran dan penangkapan terhadap narapida yang melarikan diri dari lapas II Bengkalis,” ujar Kasat Reskrim
Berdasarkan informasi tersebut lanjut perwira berpangkat tiga balok emas ini, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak dan mengumpulkan informasi terkait napi yang melarikan diri tersebut. “Pada Hari Senin tanggal 01 Juni 2020 sekira pukul 08.00 WIB, Unit Opsnal sudah bergabung dan konsolidasi dengan KPLP Haris Yulianta beserta anggota Lapas kelas II Bengkalis di Jalan Jamin Ginting tepatnya di warung Karoce,” ujarnya.
Selanjutnya tim gabungan melakukan pencarian berdasarkan CP dan Handphone Narapina, dan didapat titik lokasi keberadaan Syamsuardi di Jalan Jamin Ginting di belakang SMIK Berastagi. “Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan ke alamat tersebut, dan pada pukul 20.17 WIB, Team Gabungan Unit Opsnal beserta Team dari Lapas Bengkalis berhasil mengamankan Narapidana Samsuardi di lokasi tersebut, dan diboyong menuju Mapolres Karo,” ujar Kasat.
Sementara Kepala Lapas Bengkalis Edi Mulyono Melalui KPLP Haris Yulianta kepada sejumlah wartawan mengatakan, pihak Lapas Kls II Bengkalis Riau mengucapkan terimakasih kepada Polres Karo atas kerjasama dalam penangkapan Narapidana yang melarikan diri beberapa waktu yang lalu.
“Syamsuardi alias Ardi merupakan narapidana perkara narkotika hukuman 7 tahun 2 bulan penjara denda 1 Milyar Subsider 6 bulan penjara , dan saat ini Napi tersebut masih kita titipkan di Mapolres Karo, dan akan segera di boyong ke Bengkalis Riau,” tutupnya. (John Ginting)