MEDAN, TOPKOTA.co – Pemerintah Kota Medan melalui Polrestabes Medan akan memberlakukan penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Medan dalam antisipasi pencegahan virus corona (Covid-19).
Informasi penutupan sejumlah ruas jalan ini beredar di grup WhatsApp dan juga berbagai media sosial. Informasi ini pun dibenarkan oleh Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol M Reza Chairul. Ia juga mengatakan bahwa bila masih ada yang melewati jalur tersebut akan dialihkan. “Benar, Klo ada yang ingin lewat akan diarahkan ke jalur lain,” tulisnya melalui WhatsApp Jum’at (27/3).
Kegiatan penutupan sejumlah jalan ini menurutnya, berdasarkan Rapat Koordinasi tentang Rencana Penutupan Arus Lalu Lintas di beberapa ruas jalan di kota Medan guna antisipasi pencegahan penyebaran Covid 19, dan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Maklumat Kapolri tentang Antisipasi pencegahan penyebaran Covid19.
Penutupan ruas jalan mulai Sabtu 28 Maret 2020 pukul. 09.00 sampai 15.00 Wib (siang), dan 19.00 sampai 23.00 Wib (malam), berlaku sampai ada pencabutan melihat perkembangan situasi. Adapun ruas jalan yang dilakukan penutupan yakni, Jalan SM Raja Simpang Sakti Lubis, Jalan B Katamso Simpang Al. Falah, Jl. B Katamso Simpang Jl. Sakti Lubis, Jl. J. Ginting Simp. Dr. Mansyur, Jl. Setia Budi Simpm Dr. Mansyur, Jl. G. Subroto Simp. Kapt. Muslim, Jl. Sunggal Simp. Sei Batanghari, Jl. Yos Sudarso Simp. H. Adam. Malik, Jl..H. Adam Malik Simp. T. Amir Hamzah, Jl. Gaharu Simp. P. Kemerdekaan, Jl. P. Kemerdekaan Simp. Timor dan Jl. Sutomo Simp. H.M. Yamin.
Adapun personel yang melaksanakan Pam Lalin dari Sat Lantas, Denpom, dan Dishub Kota Medan. (Ayu)