IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

MUI Kota Siantar Gelar Diskusi Pandangan Islam Terhadap Penyebaran Berita Hoax

SIANTAR, TOPKOTA.co – Majelis Ulama Indonesia Kota Pematang Siantar melalui Komisi Infokom MUI menggelar Diskusi Pandangan Islam Terhadap Penyebaran Berita Hoax dan Sosialisasi Undang- Undang ITE di Jalan Kartini, Rabu (25/11).

Kegiatan ini dibuka oleh Ahmad Ramadhan Syahputra Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar dengan mengundang tiga narasumber dari Kota Medan, yakni Dr H Sakhira Zandi MSi, Dr Akmaluddin Syahputra M.Hum dan Harli Oprana Mkom.

Menurut H Sakhira Zandi, berita hoax dapat mempengaruhi masyarakat dan harus dicegah penyebarannya. “Allah menjelaskan suràt Al-Ahzab ayat 60, penyebar berita bohoing digolongkan bersama orang munafiq yang didalam hatinya ada penyakit. Penyebar berita bohong sangat dibenci Allah,” katanya.

Sedangkan Sekretaris Komisi Infokom MUI Sumut menjelaskan, Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat 1 yang berisikan, setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan berita bohong, menyesatkan, bisa kena pidana enam tahun dan denda 1 milyar.

“Berita yang didapat ummat Islam perlu melalui budaya atau aikap tabayyu, cek and ricek ke-shohihan suatu berita, hal itu diingatkan surat Al-Hujarat ayat 6,” katanya.

Sementara Dr Akmaluddin Syahputra MHum mengatakan, informasi elektronik adalah satu atau kumpulan data elektronik, tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronik, telegram, tekeks, telecopy atau sejenisnya. Huruf, tanda, angka, kode, akses, simbol atau parfarosi yang telah diolah yang memiliki  arti atau dapat dipahami yang mampu memahaminya.

Dijelaskan tentang Undang- Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik, ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini, baik yang berada diwilayah hukum Indonesia, memiliki akibat hukum diwilayah Indonesia dan merugikan Indonesia.

Dasar pembentukan ITE, pembangunan nasional sebagai suatu proses berkelanjutan senantiasa tanggap terhadap dinamika dimaayarakat. Dampak globalisasi sebagai bagian maayarakat informasi dunia mengharus kan membentu pengaturan dan pengelo laan informaai transaksi elektronik nasional guna mencerdaakan bangsa.

“Perkembangan kemajuannya demikian pesat menyebabkan lahirnya bentuk perbuatan hukum baru. Penggunaan manfaatnya informasi terus berkembang, maka harus menjaga, memelihara mengukuhkan persatuan nasional. Pemanfatan tehnogi berperan penting percepatan perdagangan/ perekonomian nasional,” katanya.

Menurutnya, pemerintah perlu mendukungnya, mengaturnya untuk pemanfaatan tehnologi informaai secara aman dengan memperhatikan nilai agama, sosial budaya masyarakat Indonesia. (Surung Sitorus)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER