IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Mohon Tidak Diterbitkan HGU PT DMK, Perwakilan Petani Kelompok 80 Layangkan Surat ke Kakanwil BPN Sumut

SERGAI, TOPKOTA.co – Masyarakat petani yang tergabung dalam Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara (Sumut) secara resmi melayangkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara pada tanggal 8 Agustus 2022.

Surat yang dilayangkan dengan Nomor :168/MPJ/KLP 80/VIII/2022,perihal Mohon Penjelasan Soal HGU PT.DMK, meminta Kakanwil BPN Sumut Askani SH MH untuk memberikan penjelasan terkait surat terdahulu yang telah dikirimkan pada tanggal 14 April 2022, dengan Nomor : 166/PHN/KLP 90/IV/2022, dengan perihal Permohonan tidak diterbitkan HGU PT.Deli Mina Tirta Karya (DMK).

Dalam surat tanggal 8 Agustus 2022 kata Ketua Perwakilan Masyarakat Petani Kelompok 80 Zuhari didampingi Wakil Ketua Tatang Ariandi dan Sekretaris Arifin S,Pd, Jum’at (12/8/2022), menjelaskan bahwa HGU PT.DMK seluas 499,2 hektar telah berakhir pada tanggal 31 Desember 1997 dengan peruntukan budidaya tambak udang dalam proyek Tambak Inti Rakyat. Anehnya, lahan tersebut diduga kuat telah berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit sebelum berakhir HGU.

Selain itu, dalam surat tanggal 8 Agustus 2022, turut dijelaskan bahwa pertemuan yang difasilitasi oleh Pemkab Sergai pada tanggal 9 September 2021 di Aula Kantor Badana Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sergai yang dihadiri oleh Kepala BPN Sergai Joko Sutari SH, Kabag Pemerintahan Muhammad Wahyudi S.STP MSi, dua pengacara PT DMK, Camat Tanjung Beringin Elmiati, Kades Bagan Kuala Safril, Ketua Perwakilan Masyarakat Petani Kelompok 80 Zuhari, Sekretaris Aripin S.Pd, Pegawai Bapeda Sergai menyampaikan permohonan agar dikembalikan lahan kelompok 80 seluas 312 Ha.

Permohonan ini sesuai dengan surat yang telah dilayangkan oleh Direktur PT DMK Drs WH Siahaan tertanggal 21 April 2005 dengan Nomor : 003/DP/SK/DMK/IV/05, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perikanan Tingkat I Sumatera Utara Jalan Sei Batugingging No.5 Medan.

Surat tersebut berisi 9 poin diantaranya poin (1) menerangkan bawha “Tambak Inti Rakyat (TIR) Bagan Kuala adalah proyek nasional dengan lokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Deli Serdang, luas tanah tersebut sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha No.1 ranggal 1 Juli 1992 adalah 499,2 Ha atas nama PT. Deli Minatirta Karya (DMK).”

Kemudian poin (2) tanah tesebut diserahkan oleh Dirjen Perikanan kepada PT. DMK sebagai perusahaan inti, untuk dijadikan tambak udang dengan perincian: 100 Ha untuk perusahaan Inti PT DMK dan 400 Ha untuk plasma dengan jumlah 128 Ketua Kelompok.

Sedangkan pada poin (6) dijelaskan bahwa setelah rapat di Kantor Gubernur Sumut dan dilanjutkan beberapa kali di Kantor Bupati Deli Serdang yang dihadiri Plasma kelompok 80, Perusahaan Inti, Bank Bukopin dan beberapa instansi terkait, diputuskan agar diadakan pemisahan sertifikat dan yang menjadi bagian plasma kelompok 80 adalah seluas 312 Ha. Pada poin (7) ditegaskan lagi bahwa “Keputusan tersebut ditindaklanjuti perusahaan ini sehingga dilakukan pengukuran kembali untuk pemisahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tk.I Sumatera Utara,” Jelas Zuhari mengutip isi surat dari PT DMK.

Dalam hal ini lanjut Zuhari, masyarakat petani kelompok 80 meminta Kakanwil BPN Sumut tidak menerbitkan HGU PT DMK dan diminta juga kepada Bupati Sergai H Darma Wijaya tidak mengeluarkan rekomendasi perubahan HGU PT DMK. (End)