IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Selasa, 24 September 2024

MK Putuskan PSU Jilid Dua, KPUD Labuhanbatu Siapkan Anggaran 700 Juta Untuk 2 TPS

Ketua KPUD Labuhanbatu Wahyudi.

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu kembali melaksanakan tahapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemilihan Suara (TPS) 007 dan 009 di kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Utara Kab. Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara.

KPU Daerah labuhanbatu dalam kegiatan pelaksanaan ini telah mempersiapkan anggarkan sebesar Rp700 juta untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) tersebut.

“Ya, kami menganggarkan sekira Rp700 juta dari sisa anggaran untuk pelaksanaan PSU kembali di 2 TPS,” kata Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi kepada sejumlah Wartawan di Rantauprapat, Senin (7/6)

Anggaran dana PSU digunakan dari sisa anggaran PSU untuk 9 TPS yang di laksanakan pada Sabtu 24 April 2021 lalu.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, soal sengketa yang di putuskan pada, Senin 23 Maret 2021, untuk itu kata Wahyudi, PSU akan di laksanakan di TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan pada Sabtu 19 Juni 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Secara teknis pihaknya sudah menyiapkan penyediaan logistik, distribusi logistik hingga melakukan evaluasi KPPS yang bertugas saat pemungutan suara.

Sebelumnya, MK kembali memerintahkan PSU dalam sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020, waktu paling lama 14 hari sejak diputuskan pada Kamis 3 Juni 2021. Kemudian, hasilnya segera dilaporkan ke MK dalam jangka waktu 7 hari sejak selesainya PSU.

Hakim MK menilai, permohonan pasangan calon nomor urut 03 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar tentang pembatalan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK yang lalu dikabulkan.

Dalam amar putusan sengketa Pilkada, adanya pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga sangat beralasan menurut hukum. (Dody)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER