IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Misteri Penemuan Kerangka Manusia di Tapsel Ternyata Korban Pembunuhan, Tiga Pelaku Diringkus

TAPSEL, TOPKOTA.co – Kasus penemuan tengkorak manusia di area perkebunan sawit di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan pada 22 Mei 2025 ternyata merupakan korban pembunuhan.

Kerangka tersebut adalah; Abdul Rahman Pohan (27) yang asal Kota Padangsidimpuan.

Hingga Tim Inafis Polres Tapanuli Selatan melakukan identifikasi mayat dan mengumpulkan bukti-bukti forensik dengan tulang belulang tengkorak manusia. Setelah hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan korban dibunuh.

Dalam waktu 3 hari akhirnya Polres Tapanuli Selatan meringkus tiga pelaku, sementara satu lainnya masih buron.

“Korban bernama ARP dieksekusi secara brutal pada 17 Maret 2025 malam oleh ketiga pelaku.Ditembak, dipukul lalu dikubur,” kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmad dalam keterangan yang diterima media, Rabu (28/5).

Adapun ketiga tersangka dengan berbagai peran yakni ; Npanoru Waruwu alias Pado (34) warga Pardomuan, diduga menjadi eksekutor utama dan Asrul Hadi Ritonga (22) warga Bonan Dolok, diduga menggali lubang kubur korban .

Peringatan Nouru alias Nata (27l diduga menyiapkan dan mempersenjatai senapan pembunuh.

BACA JUGA:  Penipuan Berkedok Arisan Online Dilapor ke Poldasu

Dipaparkan, AKBP Yasir Ahmad bahwa pada tanggal 17 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, korban melintas di depan rumah Peringatan Nourusalah satu pelaku. Karena tak dikenali, korban dicurigai sebagai pencuri sawit.

Emosi tak terbendung, pelaku memukuli korban, mengikat tangan korban dengan tali ke belakang pada lokasi pertama di sekita kebun sawit. Dan korban dibawa lagi ke lokasi kedua sekitar 20 meter dari jarak lokasi pertama kebun sawit.

Dilokasi ini pelaku Npanoru Waruwu dan Peringatan Nouru memukul, menyikut, lalu mengikat tangan korban.

Di lokasi kedua, di sana pelaku utama Npanoru Waruwu menembakkan senapan Neo Rambo ke arah dada, dahi, dan kepala korban. Pelaku Npanoru Waruwu dan Asrul Hadi Ritonga menguburkan jasad korban dikubur dengan cangkul di lokasi kejadian.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana, antara lain: Senapan Neo Rambo beserta 29 butir peluru, cangkul, tiga unit sepeda motor.

Para pelaku kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (Ayu)

BACA JUGA:  4 Anggota Polda Sumut Dipatsus Terindikasi Peras Transpuan

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER