IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Miliki Sabu, Residivis Digelandang Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sibolga

SIBOLGA, TOPKOTA.co – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Sibolga dan sekitarnya. Pada hari Sabtu dini hari, tepatnya pukul 04.20 WIB, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku yang diduga kuat menguasai narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung di sebuah gang di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Tempat ini diketahui menjadi lokasi peredaran narkotika yang cukup meresahkan masyarakat setempat.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial *CAH Alias A* (45) Tahun, seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Jati No. 94 Arah Laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga. CAH sendiri tercatat sebagai residivis kasus narkotika sebelumnya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba di kediaman pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu, antara lain :

* 2 paket klip merah berukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto 1,03 gram
* 2 plastik klip merah berukuran sedang
* 1 dompet kecil berisi barang bukti tersebut
* 1 timbangan digital
* 1 buku notes kecil
* 1 bungkus plastik klip merah kecil
* 1 jarum suntik
* 1 kaca pirex
* 2 sendok yang terbuat dari pipet

BACA JUGA:  Operasi Antik Toba, Polsek Kualuh Hilir Ringkus Terduga Bandar Sabu

Barang-barang tersebut ditemukan tersebar di kamar tidur dan dapur rumah pelaku dan diakui sebagai milik CAH.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH menjelaskan, Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga, mengenai keberadaan seorang pria yang diduga membawa dan menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Cendrawasih. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap CAH. Setelah dilakukan penggeledahan di kediamannya, barang bukti berhasil diamankan, ujar Kasat Narkoba.

Polres Sibolga menyatakan akan segera melakukan gelar perkara sebagai langkah awal untuk menetapkan status hukum pelaku. Selanjutnya, laporan polisi akan diterbitkan dan tersangka akan segera ditetapkan sebagai tersangka resmi. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah ini.

Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Sibolga. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna bersama-sama memerangi kejahatan narkotika demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik. (Ayu)

BACA JUGA:  Kejari Tebing Tinggi Tetapkan Mantan Kadis Perdagangan dan Pemborong Jadi Tersangka

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER