IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Miliki Sabu, Pasutri Diringkus Satnarkoba Polres Belawan

BELAWAN, TOPKOTA.co – Pasangan suami istri (pasutri) Marzuki alias Zuki (38) dan istrinya Rizka Erawati (37)  yang tinggal di Jalan Jermal Raya Lorong VI Lingk. XII Kelurahaan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan di amankan Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan karena memiliki narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring SH saat ditemui wartawan mengatakan, penangkapan terhadap pasangan suami istri ini dilakukan aparat Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (06/05) sekira pukul 08.00 Wib, setelah sebelumnya menerima informasi dari warga yang beralamat di jalan Pasar l Tengah Gang Family Lingk.V Kel.Terjun Kecamatan Medan Marelan.

“Begitu mendapatkan informasi petugas langsung meluncur ke lokasi dan melidik keberadaan pasutri tersebut,” ujar Juriadi, Sabtu (6/6).

Sesampainya dikediaman tersangka pasangan suami istri ini, petugas lalu melakukan pengintaian dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah ruangan kamar serta badan keduanya.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip besar berisi sabu di balut plastik warna hitam dan tisu seberat 37,35 gram, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong beserta pipet ujung runcing, 1 (satu) Hp Android merk Vivo, tiga buah plastik kecil warna putih yang berisi butiran kristal diduga sabu.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Mapolres Pelabuhan Belawan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Dhesy)