IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Menyalahi UU dan Permen Desa, Pengutipan Retribusi Lau Sidebuk Debuk Akan Ditutup

Ketua Pimpinan Raker DPRD Karo Davit Kristian Sitepu bersama Pemerintah Kabupaten Karo, Kasatpol PP, Inspektorat, Asisten, Dinas Pariwisata, BPKPAD, Polres Tanah Karo, mewakili Kejari Karo, Camat Berastagi, Camat Merdeka, Kepala Desa Semangat Gunung, Kepala Desa Doulu dan BPD kedua desa membahas tentang pengutipan retribusi masuk ke Lau Sidebuk Debuk.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Pengutipan Retribusi masuk ke pemandian Lau Sidebuk Debuk yang berdalih Bumdes akan segera ditutup. Pasalnya, diduga kuat pengutipan tersebut menyalahi Undang-undang dan Permen Desa PDTT (Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi).

“Kesepakatan Raker diambil keputusan menutup dan menghentikan pengutipan di Simpang Desa Doulu dan di Desa Semangat Gunung, karena menyalahi UU dan PermenDes PDTT,” Tegas Wakil Ketua DPRD Karo Davit Kristian Sitepu pada rapat kerja, Rabu (17/3/2021).

Davit sekaligus pemimpin Raker mengatakan, Rapat Kerja DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Karo membahas tentang keluhan masyarakat dan para pengunjung wisata terkait pengutipan dua pos retribusi yang sudah sangat meresahkan.

“Untuk itu, setelah dilakukan penghentian pengutipan segera dilakukan sosialisasi masalah hukum oleh Pemda Karo, DPRD Karo dan Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Davit.

Sedangkan Ferianta Purba SE Ketua Fraksi Golkar DPRD Karo menegaskan, bahwa sesuai UU No 6 Tahun 2014, pungutan desa harus didasari Perdes Pungutan Desa, namun Desa Doulu belum memiliki Perdes tersebut.

Artinya lanjut dikatakan Feri lagi, pungutan yang dilakukan saat ini tidak sah. Perdes yang dimiliki saat ini adalah Perdes Pembentukan Bumdes, dan itu tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pungutan atau pengutipan Karcis.

“Jadi, tentang apa sebenarnya yang layak untuk dijalankan BUMDes dibidang bina usaha, sebagaimana kita tahu BUMDes memang dianjurkan untuk membuat usaha demi kemajuan desanya masing-masing, bukan melakukan pengutipan milik perseorangan dan tidak berada di dua lokasi Desa tersebut,” tegas Ketua Fraksi Golkar.

Menurutnya, selama ini kedua BUMDES tersebut menyalahi aturan perundang undangan yang mengatasnamakan BUMDES. Bahwa sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014,  bahwa pengutipan desa harus didasari Perdes Pungutan Desa dan Permen Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

Turut hadir dalam raker tersebut, Ka Satpol PP, Inspektorat, Asisten, Sekretaris Dinas Pariwisata, BPKPAD, Pimpinan dan anggota DPRD Karo, mewakil Polres Tanah Karo, mewakili Kejari Karo, Camat Berastagi, Camat Merdeka, Kepala Desa Semangat Gunung, Kepala Desa Doulu dan BPD kedua desa Tersebut. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER