Menkumham RI Yasona Laoly saat rapat bersama Furkupimda di ruang rapat Polres Tanah Karo, Minggu (16/2/2020). |
TANAH KARO, TOPKOTA.com – Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkuham) Republik Indonesia (RI) Yasona Laoly saat berkunjung ke Rutan Kelas II B Kabanjahe menegaskan, para provokator yang 20 orang akan diadili kembali atas perbuatannya terkait kericuhan dan kebakaran di Rutan Kabanjahe yang terjadi beberapa hari lalu.
“Bagi mereka yang berhukuman tinggi akan saya kirim ke Nusa Kambangan nanti setelah keputusan Pengadilan Negeri tentang tindak pidana yang mereka lakukan,” tegasnya.
Lanjutnya, Pegawai Menkumham mengaku ada menerima informasi terkait ada napi memprovokasi dan ada razia yang dilakukan pegawainya. “Dalam razia itu ada tertangkap di dalam dan dibawa ke Polres dan setelah diproses dan dibawa kembali ke Rutan ini. Dan mungkin itulah dasar pertamanya maka terjadi keributan di Rutan Kelas II B Kabanjahe terjadi. Jadi perlakuan seperti ini memamg harus di hukum displin,” tegasnya.
Menkumham juga mengaku, sudah memanggil sipir yang terlibat narkoba, dan segera memecatnya. “Baru-baru ini pihak Karutan sudah menangkap anggota kita karena terlibat narkoba. Saya tadi panggil anggota sipir yang terlibat itu. Saya tanyakan kepada mereka, apa kamu sudah lama memakai narkoba, dan mereka mengatakan tidak. Tapi walau pun tidak, saya akan memecat mereka dan hukuman bagi mereka terus berlanjut walau pun sudah dipecat nanti,” ungkap Menkumham.
Menkumham menambahkan ,akan memberikam sanksi tegas terhadap pegawainya yang terlibat narkoba. “Kelakuan pegawai seperti ini memang jangan di kasih ampun. Karena diteruskan pun bisa menjadi moderator di Rutan itu sendiri nantinya. Padahal oknum pegawai sipir ini masih baru diterima pada tahun 2017 kemarin,” kata Menkumham mengakhiri cerita soal Karutan menangkap sipir terlibat narkoba. (John Ginting)