MEDAN, TOPKOTA.co – Kabur dari Lapas Narkotika Kelas III Hinai Langkat pada tanggal 17 Mei 2019 silam, tidak membuat tersangka Abdul Halik Chaniago alias Dedek (35) warga Jalan Pasar 5 Salak 28 ini tobat, alhasil ia ditangkap oleh Team Tekab Unit Ranmor Polrestabes Medan karena melakukan pencurian handphone menggunakan tanggok melalui jendela rumah.
Menurut informasi, tersangka kembali melakukan aksinya, pada Sabtu (22/2/2020) sekira pukul 02.00 WIB. Tersangka beraksi dengan menggunakan obeng untuk mencungkil jendela, lalu tersangka mengambil HP korban Ocep Irwansyah Siregar (21) warga Dusun IV Paret Rmo RT/RW 4/4 Padang Tualang Langkat dan M. Ridwan (52) warga Jalan Beringin Pasar V dusun XIV Tembung Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang Sumatera Utara dengan menggunakan tanggok.
“Untuk melancarkan aksinya, tersangka menggunakan 2 alat di rumah M. Ridwan. Disitu tersangka mencuri 2 buah HP merk Redmi Note 8 dan Zenfone 4 Max, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.800.000 dan membuat laporan polisi ke Polrestabes Medan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan dalam siaran persnya, Senin (16/3).
Berdasarkan laporan para korban, pada Jumat (14/3/2020) sekira pukul 19.00 WIB . Tim Tekab Unit Ranmor Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Kawasan Jermal 15 Tanah Garapan Percut Sei Tuan. Dengan gerak cepat, Team Tekab Unit Ranmor Polrestabes Medan langsung menuju ke lokasi dan mengamankan tersangka.
Setelah diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut dan ia juga mengakui bahwa dirinya salah satu narapidana yang kabur pasca kejadian 17 Mei 2019 silam dari Lapas Narkotika Kelas III Hinai Langkat.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, namun tersangka malah mencoba melarikan diri dengan melawan petugas. Sebelum menembak kaki tersangka, petugas terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tidak dihiraukan tersangka, lalu petugas memberikan tindakan terukur ke arah kaki. Usai itu petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan setelah mendapatkan pertolongan medis selanjutnya tersangka dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka telah beraksi di 5 lokasi yakni, di Jalan Pasar 5 Tembung Salak 20 dengan mencuri 1 (satu) unit notebook merk Samsung, di Jalan Pasar 5 Tembung Salak 4 mencuri Hp android merk Oppo, Jalan Pasar 5 Salak 28 mencuri hp android Samsung, di Jalan Pasar 5 Salak 6 mencuri hp android merk Oppo dan dari Simpang Jalan Pasar 5 Gang Amin mencuri hp android merk Vivo,” beber mantan Kasubdit III Dirkrimum Polda Sumut ini.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti yakni, 1 buah tanggok, 1 buah obeng, 1 buah celana jeans panjang berwarna biru, 1 buah kemeja berwarna biru dan 1 buah topi warna hitam. (Ayu)