IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Mencuat di Sosmed Penyaluran Beras dari Agen E-Warong Tak Layak Dikosumsi Akhirnya Dibantah, Dinsos Batubara Lakukan Penulusuran

BATUBARA, TOPKOTA.co – Postingan akun Facebook R Afandy yang diungah pada Kamis malam (23/12/2021) yang menyebutkan, beras yang disalurkan pihak pemasok tidak layak dikonsumsi membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Batubara.

Di akun Facebook R Afandy dituliskan “Tak layak dikonsumsi, bbrp masyarakat desa simpang dolok siap menanda tangani atas pasokan beras yg tdk layak di konsumsi. #Masalah di KAJATISU blm selesai, jgn di tambah lagi permasalahan#.

Bahkan diantara netizen tampak berkomentar, “Masya Allah…apa gak dilihat dulu sebelum dibagikan”. Netizen lain menulis pada kolom komentar “Waduh, apa gk takut…. Camnya dah kebal hukum ni, ingat matiiiii….harta gk ikut…jangan diikutkan kali dunia”.

Unggahan status netizen di media sosial yang menyebutkan beras KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang dipasok ke e-waroeng di Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh tidak layak dikonsumsi yang membuat kegaduhan itu langsung dibantah oleh Putra selaku penyalur, Selasa (28/12/21).

Menurut Putra, pasokan beras ke 8 e-waroeng berasal dari kilang padi di Asahan dan kondisinya tidak seperti photo pada postingan R. Afandy yang memperlihatkan beras dipenuhi batu-batu kecil.

Untuk itu, Putra berharap aparat penegak hukum memanggil pemilik akun R. Afandy karena telah menyebabkan kegaduhan di kalangan KPM.

Kepada wartawan, Putra selaku penyalur beras ke agen e-warong mengangku dirugikan. “Ya, kita merasa dirugikan secara moral dan materi, kita menduga ada semacam rekayasa pada poto yang diunggah disosial media ini, sembari menunjukkan postingan tersebut,” ujar Putra.

Menurutnya, postingan dengan narasi seperti ini akan menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat, khususnya KPM. “Kita juga tidak mau hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini terjadi, karena beras yang kita pesan beras yang berkualitas,” beber Putra.

Sebelumnya terkait postingan tersebut sudah mendapat tanggapan dari Dinas Sosial Kabupaten Batubara. Saat dikonfirmasi, Kadis Sosial Kabupaten Batubara Riyadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan penelusuran ke lapangan terkait laporan yang menyebutkan KPM menerima beras tidak layak konsumsi.

“Saat ini kita tengah melakukan penelusuran tentang beras tak layak konsumsi yang diterima KPM dari pengelola e-warung,” Riyadi.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada e-warong bila terbukti memberikan beras tak layak konsumsi, dengan tegas Riyadi menyebutkan pihaknya akan membuat laporan ke Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara serta Bank Mandiri.

“Kita tidak punya wewenang menjatuhkan sanksi. Nanti pihak Bank Mandiri yang akan menjatuhkan sanksi terhadap e-warong yang menyalahi ketentuan,” jelas Riyadi. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER