IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Melintas di Depan Polsek Lima Puluh, ASN Ditangkap

BATUBARA, TOPKOTA.co – Seorang oknum ASN berinisial DI alias Iwan (33) warga Dusun I Desa Petatal Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batubara yang diduga melakukan tindak pidana pencurian 1 unit handphone diamankan Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batubara saat melintas di depan Polsek Lima Puluh, Rabu (27/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Limapuluh AKP Rusdi SH MM kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka DI alias Iwan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar berdasarkan laporan korban, Julmar Munte, dengan LP /B/42/VII/2022/SPKT/Polsek Limapuluh/Polres Batubara/ Polda Sumatera Utara pada tanggal 26 Juli 2022.

Lanjut diterangkannya, dalam laporannya yang diterina korban mengatakan, kejadian pencurian terjadi Senin 6 Juli 2022 pukul 08.00 WIB. Saat itu korban berangkat bekerja ke Blok H Afd V Sungai Jintan Perk. PT. Kwala Gunung Kec. Lima Puluh Kab. Batubara untuk memperbaiki radiator excavator yang sedang rusak.

Kemudian korban memperbaiki radiator tersebut, dan setelah membuka radiator, korban meletakkan handphone merk Oppo A3s warna merah miliknya di kabin excavator dan pergi dengan membawa radiator excavator ke Gudang PT. Kwala Gunung untuk dicuci dan sekaligus diperbaiki.

Setelah selesai diperbaiki, korban kembali ke lokasi semula. Namun sesampainya di lokasi awal korban meletakkan handphonenya, dirinya melihat bahwasanya handphone tersebut sudah tidak ada lagi di kabin excavator.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah), serta melaporkannya ke Polsek Lima Puluh guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kapolsek Rusdi.

Hasil dari penyelidikan, unit Reskrim Polsek Lima Puluh mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa pengguna Handphone merk Oppo A3s warna merah berada ditangan tersangka DI alias Iwan.

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M Siregar beserta personil melakukan pencarian tentang keberadaan tersangka. Namun apes bagi tersangka, secara kebetulan tersangka melintas di depan Polsek Lima Puluh, dan langsung diamankan.

Saat diamankan, ditangan tersangka ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3s warna merah, saat disamakan nomor IMEI yang ada di kotak miliki korban, ternyata nomornya sama.

Lalu tersangka dan barang bukti diamankan guna pemeriksaan lenih lanjut. ” Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka DI alias Iwan melanggar Pasal 362 dari KUHPidana, pungkas Kapolsek Rusdi. (Solong)