IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Melawan Saat Ditangkap, Tekab Polres Asahan Tembak Pelaku Curat

ASAHAN, TOPKOTA.co – Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan dua orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Selasa (28/9/2021).

Pelaku berinisial DN (39) warga Lingkungan I Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat dan WA (34) warga Lingkungan II Kelurahan Sei Renggas Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Dian Simangunsong SH saat dikonfirmasi, Selasa (28/09/2021), membenarkan penangkapan tersebut. Dan menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut diamankan karena melakukan pencurian di Jalan Besar Sei Renggas Lingkungan I Kelurahan Sei Renggas Kec. Kota Kisaran Barat, yang dilakukan pada Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 03.00 Wib.

Kedua pelaku masuk melalui pintu depan yang telah dirusaknya dan mengambil barang-barang, diantaranya 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi Note 5A, 1 (satu) mesin bor tangan, 1 (satu) buah mesin grenda, dan 1 (satu) buah gunting seng. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

BACA JUGA:  Tim Gabungan Gerebek Gudang Oplosan Gas di Marelan

“Berkat informasi warga, pada hari selasa tanggal 28 september 2021 sekira pukul 03.00 Wib, Unit Jatanras berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Sei Renggas Kec. Kota Kisaran Barat, dan memberikan perlawanan ketika ditangkap. Pelaku DN juga diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur oleh unit Jatanras Sat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Asahan, sehingga mengenai betis kaki kanannya,” terang Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menerangkan bahwa pelaku berinisial DN merupakan residivis yang ditahan pada tahun 2017 karena kejahatan mengedarkan mata uang rupiah palsu. Dari tangan kedua Pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1( satu) unit Hp merk Xiaomi Note 5A, 1 (satu) unit mesin bor, serta 1 (satu) unit mesin grenda.

“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Asahan untuk di lakukan penyidikan, dan atas perbuatannya kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH. (Dad)