IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Ditembak Jatanras Satreskrim Polres Asahan

ASAHAN, TOPKOTA.co – Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan terpaksa menembak AZ alias Ijal (34) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap korban warga Dusun II Lantasan Lama Kec. Medan Patumbak  Kab. Deli serdang.

Diketahui, pelaku Ijal tinggal di Linkungan II Kelurahan Bunut Barat Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan diamankan pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekira pukul 15.00 Wib dari salah satu warung makan di Jalan Bunut Kecamatan Kota Kisaran Barat.

“Terhadap pelaku Ijal terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kakinya, karena pelaku melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (05/1/2022).

Usai diberikan tindakan tegas, pelaku dibawa ke RS Umum Kota Kisaran untuk dilakukan perawatan dan selanjutnya diamankan ke Satreskrim Polres Asahan. “Barang bukti yang didapat dari dalam rumah pelaku berupa 1 (satu) buah obeng milik pelaku, 2 (dua) unit jam merk AC dan Bonia, 3 (tiga) unit catokan rambut merk techno, 2 (dua) unit hairdryer, 1 (satu) unit Hp Nokia, 1 (satu) buah tas sandang warna ungu, 1 (satu) buah tas slempang merk nike warna hitam milik korban,” ucapnya.

Kapolres menceritakan peristiwa pencurian pemberatan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 19.00 wib yang dialami korban Mahasiswi bernama Astri Anggraini (30).

“Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa rumahnya telah dimasukin pelaku dengan terlebih dahulu membuka jerjak jendela kamar samping, dan selanjutnya masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang barang berharga milik korban,” terang Kapolres.

Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebanyak lebih kurang Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang diantaranya berupa 1 (satu) buah jam tangan merk AC, 1 (satu) buah koper warna ungu, 1 (satu) buah hairdryer merk miniso warna putih, 1 (satu) buah catokan rambut merk amara warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merk bonia, 1 (satu) buah powerbank warna putih, 1 (satu) buah hairdyer merk wigo, 1 (satu) buah tas merk charles keith, 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg, 1 (satu) buah dongkrak mobil.

“Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik,”pungkas Kapolres. (Dad)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER