IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Selasa, 17 September 2024

Mayat Wanita Dibawa Pakai Becak, Pembunuhnya Ditangkap di Riau

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon saat menggelar konfrensi pers di Mako Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (18/11/2023). (Foto: Rudi)

MEDAN, TOPKOTA.co – Polres Pelabuhan Belawan akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Umita (39). Mayat wanita ini sempat dibawa pelakunya memakai becak dan kesasar ke rumah warga di Jalan Veteran Pasar 10 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, hingga viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon saat menggelar konfrensi pers di Mako Polres Pelabuhan Belawan menyampaikan, pelaku pembunuhan berinsial RB alias Roy (46) warga Medan Marelan ini berhasil ditangkap pihaknya di daerah Kabupaten Kampar Provinsi Riau. “Pelaku menggunakan becak untuk mengantarkan mayat wanita ke pemukiman warga,” terangnya, Sabtu (18/11/2023).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon saat menggelar konfrensi pers di Mako Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (18/11/2023). (Foto: Rudi)

Lanjutnya, korban tersebut diduga dieksekusi (dicekik) di lokasi pondok Jalan Datuk Rubiah. “Pelaku mengatakan pada kekeluarga korban, bahwa korban tewas akibat kecelakaan,” paparnya.

Padahal lanjut Kapolres, motif tersangka karena sakit hati terkait bisnis beras. “Karena korban ada pinjam uang ke pelaku. Tapi pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut,” sebut Kapolres Pelabuhan Belawan sembari meyebutkan pelaku dapat diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolres juga menyampaikan saat diamankan tersangka sempat melawan, sehingga pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya. (Rudi)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER