SIDIMPUAN, TOPKOTA.co – Mayat seorang kakek berinisial KS (73) ditemukan membusuk di salah satu rumah kontrakan di Jalan Wiliem Iskandar Lingkungan I Gg. Pengadilan Lama Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan, Selasa (1/11/2022).
Penemuan mayat itu berawal saat tetangganya berinisial P (28) yang merupakan warga setempat mencium aroma busuk yang menyengat ke kediamannya.
Kemudian P melaporkanya kepada kkepala lingkungan setempat beserta pemilik rumah kontrakan. Ketika di lokasi, kepling dan pemilik rumah kontrakan menyaksikan kondisi mayat korban dalam keadaan mulut terbuka. Melihat itu, kepling menghubungi pihak Polres Padang Sidempuan guna melaporkan temuan mayat tersebut.
Mendapat laporan tersebut, pihak Polres Padang Sidempuan tiba di lokasi. Polisi, langsung melakukan olah TKP terhadap lokasi tempat mayat korban berada.
Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan AKP Bambang Priyatno mengatakan, pada hari Minggu (30/10/22) sekira pukul 14.00 Wib, korban berimisial KS jatuh di samping rumah saat akan memasuki kamar tidurnya.
Kemudian saksi MY membantu korban untuk masuk ke dalam ruangan kamar tersebut. Setelah itu, Selasa, (01/11/22) sekira pukul 08.00 Wib, saksi MY mencium aroma tidak sedap dari arah kamar korban KS, sehingga saksi MY membuka pintu kamar korban dan mendapati korban KS telah dikerumuni lalat dan dalam keadaan meninggal dunia.
Kemudian sekira pukul 09.00 Wib, Bhabinkamtibmas mendapatkan informasi adanya warga yang meninggal di dalam rumah Jalan Willem Iskandar Lingkungan I Gg. Pengadilan Lama Kelurahan Sadabuan Kec. Psp. Utara Kota Padang Sidempuan, selanjutnya menghubungi personil piket Polres Padang Sidempuan.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, Kapolsek Hutaimbaru, Kanit Reskrim Polsek Hutaimbaru dan personil piket serta tim Inafis langsung menuju TKP untuk melaksanakan olah TKP dan membawa mayat korban ke RSUD Padang Sidempuan untuk mendapatkan penanganan medis penyebab dari kematian korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada tubuh korban, tidak terdapat tanda-tanda kekerasan pada fisik korban, serta berdasarkan hasil lidik tidak ada di dapatkan tanda-tanda adanya perbuatan pidana.
Kemudian kata Kasat, pihak keluarga tidak bersedia apabila dilakukan autopsi terhadap korban, dikarenakan tidak ditemukannya kejanggalan serta kekerasan fisik pada tubuh korban. (Ayu)