Sepedamotor para pemain judi yang terparkir di depan ruko Judi Ketangkasan Tembak Ikan Kelurahan Titi Panan |
MEDAN, TOPKOTA.com – Untuk pengungkapan kasus tindak kejahatan jalanan, Polres Pelabuhan Belawan terkenal cepat mengambil tindakan, dalam waktu singkat pihaknya berhasil menangkap para pelaku. Namun prestasi tersebut berbanding terbalik jika menangani kasus Pekat (Penyakit Masyarakat) seperti perjudian.
Di beberapa Kecamatan yang berada di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan, berbagai tempat perjudian masih beroperasi. Mirisnya lokasi-lokasi tersebut jarang menjadi target Kepolisian. Seperti di Kawasan Jalan KL Yos Sudarso KM 8,2 Kelurahan Tanjung Mulai tepatnya di depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kelurahan Titi Papan Komplek Kota Baru.
Dari investigasi wartawan, dua lokasi judi ketangkasan tembak ikan ini beromset hingga ratusan juta perharinya. Puluhan sepedamotor selalu terlihat terparkir di depan ruko yang diperkirakan buka selama 24 jam tersebut.
Salah satu warga setempat, Rasdi (45) menuturkan, tempat judi ini merusak perilaku dan akhlak para masyarakat. “Dengan adanya tempat judi ini, akan merusak para masyarakat. Bisa – bisa sehabis pulang kerja yang terpengaruh bisa ikut bermain judi disitu, jadi uangnya seharusnya untuk keluarganya ini malah dijadikan untuk main judi,” kesalnya
Untuk itu beliau meminta kepada aparat Kepolisian agar menindak tegas, dan jangan tinggal diam untuk memberantas perjudian yang sudah sangat meresahkan tersebut. “Aktivitas perjudian yang nyata-nyata di buka lalu bagi pelaku dan pengusaha diancam tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, bisa beroperasi dengan leluasa. Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara,” katanya.
Terkait hal ini, Camat Medan Deli Ferry Suheri S.Sos ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya mengatakan, bahwa secara administrasi, pihaknya sudah meminta agar lokasi judi tersebut ditutup. “Secara administrasi sudah kami surati untuk tidak melaksanakan kegiatan perjudian apapun jenisnya,” katanya. (ndi)