IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Masyarakat Dolok Sinumbah Bangga dengan Polres Simalungun, Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap

Personil Polres Simalungun saat mengapit pengedar narkoba yang ditangkap dari Nagori Dolok Sinumbah Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun.

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Masyarakat Nagori Dolok Sinumbah Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun mengucapkan terimakasih kepada jajaran Sat Narkoba Polres Simalungun, atas komitmen dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.

Hal tersebut disampaikan Pangulu Dolok Sinumba Rizal Panjaitan. “Kami Pemerintah Dolok Sinumba sangat mendukung dan bersinergitas dalam memberantas narkoba di Nagori Dolok Sinumba, tanpa pandang bulu, tidak memandang siapapun,” ungkapnya.

“Rasa bangga dan ucapan terimakasih kepada jajaran Sat Narkoba Polres Simalungun atas tetap berkomitmen dalam memberantas narkoba,” ucap Rizal atas keberhasilan Sat Narkoba telah mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, Selasa (13/12/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Sementara, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH menjelaskan, bahwa Polres Simalungun tidak ada negosiasi terhadap segala bentuk penyalagunaan narkoba.

“Bapak Kapolres Simalungun bersama personel Sat Narkoba Polres Simalungun sudah berkomitmen untuk tetap memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun, dan tidak ada negosiasi,” ujar AKP Adi, Kamis (15/12/2022).

Barang bukti yang diamankan.

“Keberhasilan ini berdasarkan informasi yang diterima dari warga masyarakat, yang menyampaikan bahwasanya di daerah Dolok Sinumbah Nagori Dolok Sinumbah Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi. Dan sesampainya di lokasi, tim melakukan penyelidikan. Kemudian sekira pukul 19.30 Wib, tim bersama Pangulu Dolok Sinumba melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah, dan berhasil mengamankan tersangka berinisial LA (43).

“Pria berinisial LA berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang, yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,98 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk Union, 1 (satu) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) unit HP Android merk Realme dan uang sejumlah Rp. 100.000,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap LA, yang menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang sebelumnya diperoleh dari daerah Simpang Lima Puluh Kabupaten Batubara.

“Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya. Saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami jajaran Sat Narkoba Polres Simalungun mengharapkan kerjasama kepada seluruh lapisan masyarakat dalam memberantas Narkoba,” ujarnya.

“Apabila ada diketahui informasi tentang narkoba, segera hubungi pihak kepolisian terdekat, atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat dengan nomor 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi. (JN)