IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Masih Dibawah Umur, AN Pembunuh Seberianus Dituntut 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim saat diwawancarai

GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Pengadilan Negeri Gunung Sitoli menggelar sidang tuntutan kasus pembunuhan Seberianus Gulo dengan terdakwa AN di Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli Jalan Pancasila No.12 Kota Gunungsitoli, Selasa (05/05).

Ketua Majelis Hakim Persidangan Taufiq Noor Hayat SH usai memimpin sidang mengatakan kepada wartawan, bahwa pihaknya telah menggelar sidang tuntutan, namun Majelis belum bermusyawarah. Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman 10 tahun kepada terdakwa.

“Tuntutan JPU kepada terdakwa 10 tahun penjara, dan sidang putusan dilaksanakan Jumat (08/05/2020)  Pukul 10.00 Wib mendatang. Pihak keterwakilan keluarga korban dapat diperbolehkan mengikutinya,” paparya.

Taufiq juga mengatakan kepada pihak keluarga korban, bahwa mereka telah bekerja secara profesional. “Kami bekerja secara profesional untuk memutuskan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa menerima pengaruh dari siapapun,” jelas Taufik.

Sementara Ketua LSM LPRI Kepulauan Nias Suar Natal Waruwu mengatakan, pembunuhan Seberianus Gulo alias Sebe, diduga berjumlah 7 orang dan saat ini sudah diamankan. “Korban diduga dibakar dan digali kubur sebanyak dua kali serta melibatkan seorang Kepala Desa Sohoya Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias Prov Sumut. Sidang ini kita harapkan adil, agar lembaga peradilan kita di Nias terhormat di mata masyarakat,” urainya kepada wartawan.

Di lokasi Kartor PN Gunungsitoli, salah seorang pemerhati Kota Gunungsitoli berinisial BD mengatakan, bahwa kasus pembunuhan ini sangat viral di media sosial. “Pembunuhan ini sangat sadis dan keji. Pelaku harus dihukum mati, saya apresiasi Jaksa Penuntut serta Majelis Hakim karena terdakwa anak dibawah umur AN (16 tahun) diduga hanya terlibat, dan dituntut 10 tahun penjara sesuai fakta persidangan,” ujarnya.

Pantauan wartawan, kurang lebih 50 orang keluarga korban mendatangi Kantor PN Gunungsitoli untuk menuntut keadilan kepada aparat penegak hukum.

Sebelumnya, terkait kasus penganiayaan yang berakibat menewaskan Seberianus Gulo yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sohoya bersama anaknya serta 13 warga desa lainnya, terjadi Pada Minggu 15 Maret 2020 lalu. Adapun para terduga yang telah diamankan sebanyak 7 orang dan akan dijerat dengan pasal 338, 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (AF)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER